SuaraBandung.id - Google mendapat laporan gugatan atas tindakanya yang telah dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsemen.
Gugatan terhadap Perusahaan Google ini berasal dari empat Negara Bagian Amerika diantaranya Colombia, Washington D.C., Texas, dan Indiana.
Gugatan ini didasarkan kepada terdapatnya fitur yang mendeteksi lokasi bagi pengguna dari produk yang dimiliki Google.
Mereka (keempat negara bagian) berpendapat, meskipun Google telah menyediakan fitur untuk menonaktifkan lokasi pengguna sejak tahun 2014 lalu saat ditingkatkan pengembangannya,
Sebenarnya Google tatap menfaatkan fitur tersebut. Google secara tersembunyi masih bisa mendapatkan juga mengumpulkan informasi-informasi seperti itu (lokasi).
Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan strategi yang memaksa (secara halus) kepada konsumen untuk memberikan informasi lokasinya dengan media produk-produk yang Google miliki.
Maksudnya konsumen baik secara sengaja ataupun tidak sengaja karena adanya keharusan akan memilih untuk memberitahukan data lokasinya.
Lebih lanjut, Recine dalam gugatan yang diajukannya ia menyampaikan bahwa gugatan ini ada sebenarnya dalam upaya untuk memperbaiki praktik yang disebutnya sebagai bentuk penipuan.
Tentu penipuan seperti yang disebutkan adalah sebuah bentuk dari ketidakadilan.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran dan Kemiskinan Lewat Aplikasi E-Makaryo
Maka perlu diketahui oleh konsumen sejauhmana perusahaan akan menggunakan, menyimpan, mengakses dan memonetisasi data pibadi milik konsemen.
Gugatan ini kemudian direspon oleh Juru Bicara Google bahwa pernyataan yang disampaikan kepda pengadilan merupakan sebuah klaim yang tidak akurat.
Ia memaparkan bahwa sudah ada perubahan yang dilakukan Google yang menyangkut produk seperti Google Maps atau pencarian Andoid, sejak tahun 2019. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bikin Meleleh, Ini 5 Pasangan Paling Cocok untuk Zodiak Pisces yang Romantis
-
Bye Ketombe! 5 Pilihan Shampoo Bar Ramah Lingkungan yang Bikin Rambut Segar
-
Dirumorkan Balik ke Juventus, Adu Statistik Emil Audero vs Guglielmo Vicario
-
Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Korban Gempa Flores
-
PTBA Perkuat Transformasi Digital dan Tata Kelola melalui Integrasi Sistem 1MINDER SAP
-
Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
Megawati Minta Kemenkes Jangan Kutik-Kutik BPJS: Saya yang Bikin untuk Rakyat!
-
Krisis Pakan Ternak Tiap Kemarau, Negara Diminta Tak Lepas Tangan Soal Infrastruktur Air
-
Timah Rakyat Kembali Diserap PT Timah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Bangka Belitung?
-
Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur