SuaraBandung.id - Google mendapat laporan gugatan atas tindakanya yang telah dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsemen.
Gugatan terhadap Perusahaan Google ini berasal dari empat Negara Bagian Amerika diantaranya Colombia, Washington D.C., Texas, dan Indiana.
Gugatan ini didasarkan kepada terdapatnya fitur yang mendeteksi lokasi bagi pengguna dari produk yang dimiliki Google.
Mereka (keempat negara bagian) berpendapat, meskipun Google telah menyediakan fitur untuk menonaktifkan lokasi pengguna sejak tahun 2014 lalu saat ditingkatkan pengembangannya,
Sebenarnya Google tatap menfaatkan fitur tersebut. Google secara tersembunyi masih bisa mendapatkan juga mengumpulkan informasi-informasi seperti itu (lokasi).
Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan strategi yang memaksa (secara halus) kepada konsumen untuk memberikan informasi lokasinya dengan media produk-produk yang Google miliki.
Maksudnya konsumen baik secara sengaja ataupun tidak sengaja karena adanya keharusan akan memilih untuk memberitahukan data lokasinya.
Lebih lanjut, Recine dalam gugatan yang diajukannya ia menyampaikan bahwa gugatan ini ada sebenarnya dalam upaya untuk memperbaiki praktik yang disebutnya sebagai bentuk penipuan.
Tentu penipuan seperti yang disebutkan adalah sebuah bentuk dari ketidakadilan.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran dan Kemiskinan Lewat Aplikasi E-Makaryo
Maka perlu diketahui oleh konsumen sejauhmana perusahaan akan menggunakan, menyimpan, mengakses dan memonetisasi data pibadi milik konsemen.
Gugatan ini kemudian direspon oleh Juru Bicara Google bahwa pernyataan yang disampaikan kepda pengadilan merupakan sebuah klaim yang tidak akurat.
Ia memaparkan bahwa sudah ada perubahan yang dilakukan Google yang menyangkut produk seperti Google Maps atau pencarian Andoid, sejak tahun 2019. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Human Specimens, Menantang Batas Antara Seni dan Kemanusiaan
-
Jakarta Dikepung Sampah, DLH DKI Jakarta Kebut Pemulihan Fungsi TPST Bantargebang
-
Uma Oma Heritage Menteng: Restoran Nusantara Autentik dengan Sentuhan Hangat Para Oma
-
Waspada! Jawa Tengah Masih Diguyur Hujan Sepanjang April 2026, Potensi Cuaca Ekstrem Mengintai!
-
Diplomasi Unik: Emmanuel Macron dan Perdana Menteri Jepang Adu Kamekameha ala Dragon Ball
-
5 HP Terbaru Paling Dicari Periode April 2026: Ada HP Samsung dan POCO Spek Dewa
-
4 Negara yang Lawan Timnas Indonesia di Kualifikasi Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Eks Wakapolri Kritik Durasi Pendidikan Polri Hanya 5 Bulan: Masak Polisi Cuma Bisa Hormat dan Baris?
-
Ironi Gizi di Negeri Kaya: Panganan Segar Melimpah, Tapi Produk Kemasan Jadi Jalan Pintas
-
Bisakah Sunscreen Dipakai di Tangan? Ini 7 Lotion SPF Tinggi untuk Badan, Khasiat Lebih Nampol