SuaraBandung.id - Google mendapat laporan gugatan atas tindakanya yang telah dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsemen.
Gugatan terhadap Perusahaan Google ini berasal dari empat Negara Bagian Amerika diantaranya Colombia, Washington D.C., Texas, dan Indiana.
Gugatan ini didasarkan kepada terdapatnya fitur yang mendeteksi lokasi bagi pengguna dari produk yang dimiliki Google.
Mereka (keempat negara bagian) berpendapat, meskipun Google telah menyediakan fitur untuk menonaktifkan lokasi pengguna sejak tahun 2014 lalu saat ditingkatkan pengembangannya,
Sebenarnya Google tatap menfaatkan fitur tersebut. Google secara tersembunyi masih bisa mendapatkan juga mengumpulkan informasi-informasi seperti itu (lokasi).
Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan strategi yang memaksa (secara halus) kepada konsumen untuk memberikan informasi lokasinya dengan media produk-produk yang Google miliki.
Maksudnya konsumen baik secara sengaja ataupun tidak sengaja karena adanya keharusan akan memilih untuk memberitahukan data lokasinya.
Lebih lanjut, Recine dalam gugatan yang diajukannya ia menyampaikan bahwa gugatan ini ada sebenarnya dalam upaya untuk memperbaiki praktik yang disebutnya sebagai bentuk penipuan.
Tentu penipuan seperti yang disebutkan adalah sebuah bentuk dari ketidakadilan.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran dan Kemiskinan Lewat Aplikasi E-Makaryo
Maka perlu diketahui oleh konsumen sejauhmana perusahaan akan menggunakan, menyimpan, mengakses dan memonetisasi data pibadi milik konsemen.
Gugatan ini kemudian direspon oleh Juru Bicara Google bahwa pernyataan yang disampaikan kepda pengadilan merupakan sebuah klaim yang tidak akurat.
Ia memaparkan bahwa sudah ada perubahan yang dilakukan Google yang menyangkut produk seperti Google Maps atau pencarian Andoid, sejak tahun 2019. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Sepeda Kalcer Federal Masih Produksi? Ini 3 Alternatif Sepeda Retro Klasik Paling Keren
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Puasa Ramadan 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Prediksi Resminya di Sini
-
Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja
-
Ramalan Shio Besok 16 Februari 2026, Siapa Paling Hoki Jelang Imlek?
-
Jadi Juri, Ardhito Pramono Ungkap Kriteria Icon Sejati di Audisi The Icon Indonesia
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?