SuaraBandung.id - Belum lama ini viral di media sosial tentang pasangan yang mengunggah momen menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) secara gratis.
Unggahan yang dibagikan akun Twiter @odongpejj itu viral, sebab banyak orang yang membandingkan antara melangsungkan akad pernikahan di KUA dan di tempat lain.
Pernikahan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap pasangan untuk menjalani kehidupan bersama, membentuk keluarga, dan mencapai tujuan di masa depan.
Di mana saja tempat pernikahan, tentunya itu merupakan pilihan setiap pasangan yang telah disepakati bersama.
Berikut adalah beberapa keuntungan dan kelebihan melangsungkan pernikahan di KUA yang bisa dijadikan pertimbangan bersama pasangan.
Kelebihan
1. Biaya Akad Gratis
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, akad pernikahan di KUA tidak dikenakan biaya atau gratis.
Sedangkan jika memanggil penghulu ke tempat lain, terdapat biaya yang dikenakan sebesar Rp 600.000.
2. Mudah dan Hemat Waktu
Baca Juga: Sinotif Konsisten Usung Belajar Online Rasa Tatap Muka di Masa Setelah Pandemi
Melangsungkan akad pernikahan di KUA, tentu tidak perlu repot menyiapkan katering, sewa gedung, dekorasi, dan lainnya. Hanya mengumpulkan berkas sebagai syarat pernikahan.
Selain itu, pernikahan di KUA tidak membutuhkan waktu lama, seperti acara pernikahan yang dilaksanakan di gedung.
Jika ingin menghadirkan keluarga dan teman, bisa dilakukan pada saat resepsi pernikahan.
3. Legalitas Terjamin
Setelah melangsungkan akad pernikahan selesai, pasangan akan mendapat buku nikah sebagai tanda telah sah menjadi suami istri. Saat menikah di KUA, tentu legalitas sebagai pasangan suami istri itu terjamin.
Kekurangan
1. Proses Pernikahan di KUA Begitu Formal
Berita Terkait
-
Demi Nama Baik, Ayah Fajar Sadboy Larang Anaknya Balik ke Jakarta Bikin Publik Salut
-
Fakta-fakta Pengendara Mobil Sebar Uang di Jalanan Jombang, Beraksi Seminggu 4 Kali
-
Miris! Siswa Sakit Ditandu Sarung Lewati Kubangan Lumpur, Lokasi Disebut di Pelalawan
-
Hype Banget! Link Game Trap The Cat, Bisa Dimainkan Lewat Browser Lho
-
Apa Saja Syarat Nikah di KUA? Siapkan Dokumen Berikut
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable
-
Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib
-
Usai Polemik LCC Kalbar Viral, Beredar Unggahan Soal MC yang Disebut Diputus Kerja
-
Kecantikan Masuk Era Regeneratif, Perawatan Kulit Kini Fokus ke Kesehatan Sel Jangka Panjang
-
Drama Penangkapan Pengedar Obat di Cariu: Kabur ke Sawah, Berakhir di Tangan Polisi