SuaraBandung.id - Sempat viral di media sosial sepasang pengantin muda berbagi pengalaman melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA)
Tanpa perayaan besar-besaran, tanpa hingar bingar kemewahan, hanya sepasang pengantin dengan senyum bahagia yang diunggah oleh pengantin pria dalam cuitannya di media sosial twitter
"Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang" cuit akun twitter @odongpejjj pada keterangan potret kenangan kebahagian mereka.
"Terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA" tambahnya. Dikutip bandungsuara.com pada Rabu (1/2/2023)
Mendapat tanggapan dari banyak netizen, bahkan kebanyakan dari balasan mendukung kesederhanaan tersebut serta tak sedikit juga yang sejalan dengan pemilik akun ikut berbagi potret pernikahan mereka masing-masing di KUA
Melansir simkah.kemenag.go id, bagi yang ingin menghelat pernikahan di KUA calon pasangan pengantin perlu memenuhi dokumen-dokumen syarat nikah.
Dasar aturannya pun sama seperti pernikahan pada umumnya berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4 tentang dokumen persyaratan nikah yaitu sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP dan KK calon pengantin
2. Fotokopi akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
Baca Juga: Sudah sampai Turki, Farhat Abbas Minta Bunda Corla Dicekal Gara-Gara Persoalan Ini
4. Surat Persetujuan Mempelai atau N3
5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun)
6. Surat Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama (Apabila calon pengantin Kurang dari 19 Tahun atau Izin Poligami)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable
-
Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib