/
Rabu, 01 Februari 2023 | 20:56 WIB
Pasangan Muda menghelat Nikah di KUA (Twitter/@rdhsyptr)

10. Izin dari Kedutaan Besar bagi WNA

11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

12. Pas Foto 3x2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain sebanyak 5 lembar

13. Pas foto 3x2 dengan latar belakang biru jika calon suami berasal dari desa/kecamatan yang sama.

14. Tambahan Syarat menikah di KUA yaitu bukti bebas penyakit HIV dan telah melakukan imunisasi Tetanus 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.

15. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp.30.000

16. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali

Biaya Pernikahan di KUA
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004: Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama,
Biaya nikah/rujuk yang dilaksanakan di:

Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.

Baca Juga: Sudah sampai Turki, Farhat Abbas Minta Bunda Corla Dicekal Gara-Gara Persoalan Ini

Adapun jadwal pelayanan KUA adalah hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Alur pendaftaran Nikah di KUA

Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Itulah persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh untuk menghelat pernikahan di Kantor Urusan Agama(*)

Load More