10. Izin dari Kedutaan Besar bagi WNA
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
12. Pas Foto 3x2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain sebanyak 5 lembar
13. Pas foto 3x2 dengan latar belakang biru jika calon suami berasal dari desa/kecamatan yang sama.
14. Tambahan Syarat menikah di KUA yaitu bukti bebas penyakit HIV dan telah melakukan imunisasi Tetanus 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
15. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp.30.000
16. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
Biaya Pernikahan di KUA
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004: Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama,
Biaya nikah/rujuk yang dilaksanakan di:
Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.
Baca Juga: Sudah sampai Turki, Farhat Abbas Minta Bunda Corla Dicekal Gara-Gara Persoalan Ini
Adapun jadwal pelayanan KUA adalah hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Alur pendaftaran Nikah di KUA
Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:
1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah
Itulah persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh untuk menghelat pernikahan di Kantor Urusan Agama. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Sampai Nol Rupiah, Tapi Akui Tak Bisa
-
Binus Resmikan Magister Hukum Bisnis, Fokus Perdagangan Internasional hingga Siber
-
Apakah Sepatu Lari Bisa Dipakai untuk Naik Gunung? Begini Kondisi yang Aman
-
Menemukan Makna Wellbeing dari Hal Sederhana Lewat Just Appreciate Today
-
Branding in Seongsu: Kisah Body Swap di Balik Sengitnya Dunia Marketing
-
Tayang 2027, Kompetisi Musik Black and White Singers Rampungkan Rekaman
-
Brasil vs Jepang, Ancelotti Berharap Lebih pada Neymar
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
Tren 2026 is the New 2016: Mengapa Gen Z dan Milenial Merindukan Kesederhanaan Media Sosial?