/
Senin, 13 Februari 2023 | 15:34 WIB
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E. Atas kesaksian Bharada E, hakim pertimbangkan jika Ferdy Sambo menginginkan Brigadir J mati. (Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww)

SuaraBandung.id – Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis mengungkap kesaksian Bharada E jadi pertimbangan bahwa Ferdy Sambo menginginkan Brigadir J mati.

Ferdy Sambo saat ini sedang menjalankan proses sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah drama yang cukup panjang, akhirnya sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dilaksanakan hari ini, Senin (13/2/2023).

Dalam proses sidang tersebut, hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, meragukan keterangan Ferdy Sambo mengenai suruhannya pada saksi untuk menghajar Brigadir J.

Keraguan hakim tersebut dilandasi dari keterangan para saksi di mana sebelum eksekusi, Ferdy Sambo memegang leher Brigadir J lalu mendorongnya ke depan.

Lalu, Ferdy Sambo meminta Brigadir J untuk berlutut dan memerintahkan Bharada E untuk menembaknya.

Dalam kesaksian, Bharada E mengaku telah menembak Brigadir J sebanayak 3 atau 4 kali. 

Untuk itu, kesaksian Bharada E menjadi pertimbangan Majelis Hakim bahwa Ferdy Sambo menginginkan Brigadir J mati.

"Menimbang bahwa selanjutnya terungkap fakta di persidangan berupa persesuaian keterangan antara saksi Ricky Rizal saksi kuat Maruf dan saksi Richard Eliezer dan terdakwa, telah nyata akibat dari kehendak yang diinginkan oleh terdakwa itu benar-benar terjadi yaitu kematian korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," tuturnya.

Baca Juga: Perahu Nelayan Pesisir Barat yang Hilang Ditemukan di Perairan Cilacap

Diketahui, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya mengatakan, sudah ikhlas jika dihukum berat.

Sumber: Suara.com

Load More