- KY akan memeriksa Ketua dan Wakil PN Depok terkait dugaan suap sengketa lahan setelah keduanya di-OTT KPK.
- Pemeriksaan KY fokus pada penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atas perbuatan mereka.
- KY berkoordinasi dengan KPK dan MA untuk pemeriksaan etika sekaligus menentukan sanksi yang pantas dijatuhkan.
Suara.com - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Pemeriksaan itu menjadi buntut dari kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok yang menjerat kedua hakim tersebut.
Awalnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengatakan bahwa Eka dan Bambang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menciderai kehormatan dan keluhuran aparat penegak hukum, khususnya hakim.
Menindaklanjuti proses penegakan hukum, lanjut Subhan, KY juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Eka dan Bambang dalam rangka penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Tentu dengan kejadian ini kami tentu akan melakukan penahanan yang terkait dengan porsi di KY adalah untuk penegakan kode etik,” kata Subhan di Gedung Merah Putih
“Karena sesuai dengan prinsip bahwa shared responsibility dan juga amanat konstitusi maka KY memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik perilaku pedoman hakim,” tambah dia.
Subhan menegaskan bahwa KY bersama Mahkamah Agung (MA) tidak menoleransi tindak pidana korupsi oleh penegak hukum atau judicial corruption.
Untuk itu, pemeriksaan KY nantinya akan berkoordinasi dengan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani perkara Eka dan Bambang. Koordinasi dalam hal ini juga akan dilakukan KY bersama dengan MA.
“Tentu kami nanti akan selalu koordinasi dengan KPK terutama dalam hal kami tentu akan melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran etiknya. Mudah-mudahan sesepatnya kami nanti bisa lebih koordinasi dengan KPK dalam rangka untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik itu,” tutur Subhan.
Baca Juga: Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
“Tentu nanti kami juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan sanksi yang tentu harus dijatuhkan oleh Mahkamah Agung bersama KY,” tandas dia.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Penahanan itu dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Selain itu, KPK juga menetapkan Juru SIta PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan