/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:45 WIB
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan minta kliennya segera dibebaskan gara-gara hal ini. (Youtube/Intens Investigasi)

SuaraBandung.id – Jeffry Simatupang mengatakan bahwa berkas KDRT terhadap Venna Melinda telah dikembalikan kepada penyidik dan dinyatakan P19.

Jeffry Simatupang mengartikan bahwa sejak semula berkas tersebut tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan.

“Maka dari itu kami juga meminta kepada bapak Kapolda yang terhormat, kepada ibu Kajatim, tangguhkan penahanannya Pak Ferry,” ujar Jeffry Simatupang di unggahan YouTube Intens Investigasi, Jumat (3/3/2023).

Selaku kuasa hukum, Jeffry Simatupang mendesak kepolisian untuk segera membebaskan Ferry Irawan.

Pengembalian berkas KDRT Venna Melinda kepada penyidik ini, menjadi alasan kuat mengapa Ferry Irawan harus ditangguhkan penahanannya.

Ia juga mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan agar proses hukum bisa berjalan dengan sebenar-benarnya.

"Jangan hanya gara-gara satu pihak, Pak Ferry ini ditahan," kata Jeffry yang duduk di samping ibunda Ferry, Hariati.

Meski ia sadar, besar opini publik yang memojokkan kliennya atas kasus dugaan KDRT tersebut, namun Jeffry berharap bahwa hukum seharusnya lebih kuat dari opini publik dan tidak boleh kalah.

“Maka saya minta Pak Ferry untuk segera ditangguhkan dan pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang sedang dihadapi oleh Pak Ferry,” tegasnya. (*)

Baca Juga: Anggaran Terbatas, Jadi Dalih Komnas HAM Lambat Tangani Kasus Pelanggaran HAM di Papua

Sumber: Youtube Intens Investigasi berjudul Live Berkas Tidak Lengkap Pengacara Ferry Minta Ferry Dikeluarkan

Load More