SuaraBandung.id – Jeffry Simatupang mengatakan bahwa berkas KDRT terhadap Venna Melinda telah dikembalikan kepada penyidik dan dinyatakan P19.
Jeffry Simatupang mengartikan bahwa sejak semula berkas tersebut tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan.
“Maka dari itu kami juga meminta kepada bapak Kapolda yang terhormat, kepada ibu Kajatim, tangguhkan penahanannya Pak Ferry,” ujar Jeffry Simatupang di unggahan YouTube Intens Investigasi, Jumat (3/3/2023).
Selaku kuasa hukum, Jeffry Simatupang mendesak kepolisian untuk segera membebaskan Ferry Irawan.
Pengembalian berkas KDRT Venna Melinda kepada penyidik ini, menjadi alasan kuat mengapa Ferry Irawan harus ditangguhkan penahanannya.
Ia juga mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan agar proses hukum bisa berjalan dengan sebenar-benarnya.
"Jangan hanya gara-gara satu pihak, Pak Ferry ini ditahan," kata Jeffry yang duduk di samping ibunda Ferry, Hariati.
Meski ia sadar, besar opini publik yang memojokkan kliennya atas kasus dugaan KDRT tersebut, namun Jeffry berharap bahwa hukum seharusnya lebih kuat dari opini publik dan tidak boleh kalah.
“Maka saya minta Pak Ferry untuk segera ditangguhkan dan pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang sedang dihadapi oleh Pak Ferry,” tegasnya. (*)
Baca Juga: Anggaran Terbatas, Jadi Dalih Komnas HAM Lambat Tangani Kasus Pelanggaran HAM di Papua
Sumber: Youtube Intens Investigasi berjudul Live Berkas Tidak Lengkap Pengacara Ferry Minta Ferry Dikeluarkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
4 Headset Gaming Murah dengan Active Noise Cancellation, Mulai 300 Ribuan
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya
-
Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda
-
Situasi Serba Salah: Antara Opang, Gojek, dan Hak Penumpang
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha