SuaraBandung.id - Ferdy Sambo mantan pejabat tinggi kepolisian yang kini divonis hukuman mati.
Hukuman mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo setelah terbongkarnya kasus rencana pembunuhan Brigadir J.
Melalui persidangan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan sang istri, Putri Candrawati 20 tahun penjara.
Kini, beredar rumor Kapolri mempercepat eksekusi hukuman mati Ferdy Sambo.
Rumor berawal dari unggahan video di kanal YouTube CENTRAL BERITA INDONESIA, (7/3/2023).
Video tersebut diunggah dengan judul "Terungkap! Inilah Alasan Kapolri Percepat Eksekusi Ferdy Sambo, Ternyata Karena Ini".
Dalam isi video menampilkan foto persidangan hingga arsip lama Ferdy Sambo saat bertugas di instansi kepolisian.
Setelah ditelusuri tim SuaraBandung.id, video yang dibuat narator kanal YouTube CENTRAL BERITA INDONESIA tidak memuat pernyataan resmi Kapolri mempercepat eksekusi hukuman mati suami Putri Candrawati.
Baca Juga: Kecewa? Gelagat Ferdi Anak Sule Berubah, Padahal Dulu Teriak-teriak saat Nathalie Holscher Kabur
Bahkan, pembuat konten ternyata mengutip kabar tidak pasti ini dari akun Facebook.
Tidak ada pernyataan resmi dari pihak berwenang yang mengatakan eksekusi hukuman mati Ferdy Sambo dipercepat.
KESIMPULAN:
Video yang diunggah kanal YouTube CENTRAL BERITA INDONESIA dengan judul "Terungkap! Inilah Alasan Kapolri Percepat Eksekusi Ferdy Sambo, Ternyata Karena Ini" adalah HOAX.
Masyarakat harus lebih berhati-hati lagi dalam memilah berita, atau cek verifikasi kebenarannya terlebih dahulu.
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem: Angka Keadilan atau Pesan Politik yang Brutal?
-
Selandia Baru Resmi Umumkan 26 Pemain untuk Piala Dunia 2026: Chris Wood Cetak Sejarah!
-
Demi Darah Syuhada! Iran Lepas Tim Melli ke Piala Dunia dengan Seruan Perlawanan
-
Alat Pelacak Moto Tag 2 Rilis: Pesaing Apple AirTag, Baterai Tahan 600 Hari
-
WNI Termasuk di Antara 28 Kru Kapal Pesiar yang Ditangkap di AS Terkait Kasus Konten Pelecehan Anak
-
Mau Punya Properti tanpa Ribet? BRI KPR Solusi Siapkan Pembiayaan yang Fleksibel
-
Tips Bangun dari Tempat Tidur yang Aman untuk Cegah Nyeri Punggung
-
Ramadhan Sananta Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu