Suara.com - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 lalu.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo menyatakan akan mengambil upaya hukum banding. Lantas bagaimanakah perkembangan upaya banding Sambo? Berikut ulasannya.
Permohonan banding telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Permohonan banding Ferdy Sambo disebut telah masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu dibenarkan oleh pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.
Ia mengatakan, berkas permohonan banding keempat Sambo telah masuk ke kepaniteraan PT Jakarta. Menurut Binsar, berkas tersebut telah teregister dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID2023/PT.DKI.
PT DKI Jakarta belum tentukan waktu pembacaan putusan
Meski berkas permohonan banding telah diterima kepaniteraan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim belum menentukan kapan waktu pembacaan sidang pembacaan putusan.
Menurut pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, berkas tersebut akan diteliti terlebih dahulu oleh hakim dan akan gelar musyawarah terkait putusannya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ditemukan Tewas hingga Presiden Jokowi Hadiri di Pemakamannya, Benarkah?
Binsar menambahkan, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi punya waktu sedikitnya 3 bulan untuk memutuskan sebuah perkara.
Putusan banding terbuka untuk umum
Meski waktu pembacaan putusan belum ditentukan dan majelis hakim masih meneliti berkas permohonan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memastikan putusan banding terhadap Ferdy Sambo akan dibacakan secara terbuka untuk umum.
"Sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding. (Alasannya) karena masih mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan.
Terdakwa lainnya juga ajukan banding
Ternyata Ferdy Sambo tidak sendirian, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ditemukan Tewas hingga Presiden Jokowi Hadiri di Pemakamannya, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Video Ferdy Sambo Dipindahkan ke Nusakambangan untuk Persiapan Eksekusi Mati, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Proses Pemakaman Ferdy Sambo Berlangsung Ricuh, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dipindah ke Nusakambangan Jelang Persiapan Eksekusi Mati, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ditahan di Satu Sel, Ferdy Sambo Dihajar Napoleon Bonaparte Akibat Dendam Lama, Benarkah?
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'