Suara.com - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 lalu.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo menyatakan akan mengambil upaya hukum banding. Lantas bagaimanakah perkembangan upaya banding Sambo? Berikut ulasannya.
Permohonan banding telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Permohonan banding Ferdy Sambo disebut telah masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu dibenarkan oleh pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.
Ia mengatakan, berkas permohonan banding keempat Sambo telah masuk ke kepaniteraan PT Jakarta. Menurut Binsar, berkas tersebut telah teregister dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID2023/PT.DKI.
PT DKI Jakarta belum tentukan waktu pembacaan putusan
Meski berkas permohonan banding telah diterima kepaniteraan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim belum menentukan kapan waktu pembacaan sidang pembacaan putusan.
Menurut pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, berkas tersebut akan diteliti terlebih dahulu oleh hakim dan akan gelar musyawarah terkait putusannya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ditemukan Tewas hingga Presiden Jokowi Hadiri di Pemakamannya, Benarkah?
Binsar menambahkan, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi punya waktu sedikitnya 3 bulan untuk memutuskan sebuah perkara.
Putusan banding terbuka untuk umum
Meski waktu pembacaan putusan belum ditentukan dan majelis hakim masih meneliti berkas permohonan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memastikan putusan banding terhadap Ferdy Sambo akan dibacakan secara terbuka untuk umum.
"Sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding. (Alasannya) karena masih mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan.
Terdakwa lainnya juga ajukan banding
Ternyata Ferdy Sambo tidak sendirian, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ditemukan Tewas hingga Presiden Jokowi Hadiri di Pemakamannya, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Video Ferdy Sambo Dipindahkan ke Nusakambangan untuk Persiapan Eksekusi Mati, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Proses Pemakaman Ferdy Sambo Berlangsung Ricuh, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dipindah ke Nusakambangan Jelang Persiapan Eksekusi Mati, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ditahan di Satu Sel, Ferdy Sambo Dihajar Napoleon Bonaparte Akibat Dendam Lama, Benarkah?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Siaga Musim Hujan, Pemprov DKI Pangkas Sejumlah Pohon Sebelum Tumbang
-
Jakarta Selatan dan Timur Dibayangi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini, Cek Wilayah Terdampak!
-
Terungkap! Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain hingga Fungsi IKN
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang