/
Jum'at, 10 Maret 2023 | 19:30 WIB
Bagaimana hukum menelan air mani suami dalam islam? Simak penjelasan dari Buya Yahya di bawah ini. (Youtube/Al Bahjah TV)

SuaraBandung.id – Dalam Islam, seorang istri haram hukumnya menolak ajakan suami untuk berhubungan intim.

Bahkan, banyak cara untuk memuaskan suami atau istri dalam berhubungan intim (senggama).

Satu di antaranya adalah menjilat alat kelamin satu sama lain. Hal ini juga, tidak menutup kemungkinan istri ingin air mani yang keluar dari suami ditelan.

Lantas, apakah boleh menelan air mani suami ?

Perlu diketahui, menurut Buya Yahya ada air yang  itu termasuk najis. Maka, tidak boleh ditelan oleh suami atau istri. 

Buya Yahya juga menekankan bahwa air mani itu tidak najis, tetapi ada air sebelum air mani keluar yaitu air madzi.

Menurut ulama, air madzi ini termasuk najis.

“Maka kalau seandainya harus melakukan, mohon agar tidak ditelan. Karena itu najis,” ucap Buya Yahya, Selasa (24/8/2021).

“Cairan sebelum air mani adalah najis,” tambah Buya Yahya.

Baca Juga: Belum Bayar Sewa Rp350 Juta, Wisma PSIM Akan Disegel

Jangan sampai air najis ini masuk ke dalam perut.

Buya Yahya menyarankan untuk melakukan tata cara bersenggama dengan sunnah Rasulullah SAW yang sudah banyak ditafsirkan dari kitab-kitab. (*/Alina)

Sumber : Youtube Ceramah Guru dengan Judul Hukum Menjilat Kemaluan Istri dan Menelan Air Mani Menurut Islam || Buya Yahya

Load More