SuaraBandung.id - Justice Collaborator dari kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer kini tak lagi dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kabar mengejutkan ini disampaikan oleh LPSK melalui jumpa pers pada Jumat (10/3/2023) dikarenakan tindakan Richard Eliezer yang dinilai menyalahi kesepakatan.
Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy jelaskan bahwa pihaknya bahkan sudah mengantongi izin berdasarkan tahapan perizinan yang berlaku.
Bahkan menurut pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Richard, memang ada persyaratan untuk bisa menyetujui wawancara tersebut yakni atas kehendak Richard sendiri.
Keputusan LPSK untuk mencabut status perlindungan tersebut mengundang tanda tanya besar bagi kuasa hukum Richard Eliezer juga seluruh masyarakat Indonesia.
"Semua tahapan perizinan sudah ada. Saya sendiri yang mengecek dan mereka pun setuju."
Saya mendengar langsung karena saya telpon, dan mereka bilang silahkan asalkan Icad setuju," tulis Ronny Talapessy di akun Instagramnya dan dikutip pada Sabtu (11/3/2023)
Pencabutan status perlindungan terpidana atas nama Richard Eliezer, dipandang oleh kuasa hukum telah keterlaluan.
"Dari kemarin kamu diancam-ancam karena kamu muncul kami diam, tapi kali ini sudah keterlaluan,"
Baca Juga: Liburan di Belanda, Nikita Willy Tenteng Tas Chanel yang Harganya Tembus Rp 168 Juta
Sebagai informasi, peristiwa yang melatar belakangi hal ini disebabkan karena Richard Eliezer telah melakukan wawancara dengan sebuah program TV dan rekaman tersebut kemudian disiarkan. (*)
Sumber: Instagram @ronnytalapessy
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
-
Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum
-
Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon
-
Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi