/
Sabtu, 11 Maret 2023 | 18:29 WIB
LPSK cabut hak perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer, Kuasa Hukum ungkap seluruh tahapan perizinan sudah dilaksanakan dan ini keterlaluan (ANTARA FOTO/Fauzan/aww)

SuaraBandung.id -  Justice Collaborator dari kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer kini tak lagi dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kabar mengejutkan ini disampaikan oleh LPSK melalui jumpa pers pada Jumat (10/3/2023) dikarenakan tindakan Richard Eliezer yang dinilai menyalahi kesepakatan.

Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy jelaskan bahwa pihaknya bahkan sudah mengantongi izin berdasarkan tahapan perizinan yang berlaku.

Bahkan menurut pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Richard, memang ada persyaratan untuk bisa menyetujui wawancara tersebut yakni atas kehendak Richard sendiri.

Keputusan LPSK untuk mencabut status perlindungan tersebut mengundang tanda tanya besar bagi kuasa hukum Richard Eliezer juga seluruh masyarakat Indonesia.

"Semua tahapan perizinan sudah ada. Saya sendiri yang mengecek dan mereka pun setuju."

Saya mendengar langsung karena saya telpon, dan mereka bilang silahkan asalkan Icad setuju," tulis Ronny Talapessy di akun Instagramnya dan dikutip pada Sabtu (11/3/2023)

Pencabutan status perlindungan terpidana atas nama Richard Eliezer, dipandang oleh kuasa hukum telah keterlaluan.

"Dari kemarin kamu diancam-ancam karena kamu muncul kami diam, tapi kali ini sudah keterlaluan,"

Baca Juga: Liburan di Belanda, Nikita Willy Tenteng Tas Chanel yang Harganya Tembus Rp 168 Juta

Sebagai informasi, peristiwa yang melatar belakangi hal ini disebabkan karena Richard Eliezer telah melakukan wawancara dengan sebuah program TV dan rekaman tersebut kemudian disiarkan. (*)

Sumber: Instagram @ronnytalapessy

Load More