Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora pada Jumat (10/3/2023) kemarin.
Kekinian, LPSK sedang menelaah permohonan perlindungan dari kekasih Mario Dandy, AGH (15) terkait kasus tersebut.
"Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Edwin mengatakan fakta-fakta tersebut akan dibahas secara lebih lanjut oleh para pimpinan LPSK. Rencananya, status perlindungan kepada AGH akan diumumkan pada Senin (13/3/2023) lusa.
"Nantinya akan dibahas untuk memutuskan. Mungkin Senin depan diputuskan oleh pimpinan," ujar Edwin.
AGH Ditahan di LPKS
Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap anak AGH yang merupakan pacar tersangka Mario Dandy Satrio di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Hengki kemudian menambahkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Baca Juga: Fakta Baru! Cewek Ini Nonton David yang Disiksa Mario Dandy Sambil Ngerokok
Sementara untuk kasus anak AGH, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit," jelasnya.
Menurut Hengki, penahanan terhadap AGH tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.
Dalam kasus ini, AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Mario Dandy Nangis Saat Rekonstruksi Penganiayaan David, Banjir Nyinyiran: Rekening 500 M Diblokir sih...
-
Richard Eliezer Tak Lagi Dilindungi LPSK Gegara Wawancara, Warganet Minta Rosi Silalahi Tanggung Jawab
-
Mario Dandy Jadi Ciut saat Rekonstruksi Disindir Jonathan Latumahina Ayah David Ozora, Coba Dongak Lagi
-
Sompral Saat Aniaya David, Mario Dandy: Gak Takut Gue Anak Orang Mati
-
Fakta Baru! Cewek Ini Nonton David yang Disiksa Mario Dandy Sambil Ngerokok
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu
-
Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman
-
Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang
-
Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat
-
Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani