SuaraBandung.id – Berkas persidangan kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda akhirnya resmi P21.
Artinya berkas-berkas Venna Melinda tersebut sudah lengkap dan bukti yang diajukan memenuhi syarat untuk disidangkan.
"Ya berarti bukti-bukti yang diajukan Venna Melinda sudah memenuhi syarat," ujar Hotman Paris, selaku tim kuasa hukum Venna Melinda, Kamis (16/3/2023).
"Sekarang sudah pelimpahan tahap kedua, berarti dalam waktu dekat akan bersidang," imbuh Hotman Paris.
Sebelumnya, berkas Venna Melinda dinyatakan P19 dan membuat ramai jagat maya. Pasalnya hal tersebut ditanggapi oleh kuasa hukum Ferry Irawan bahwa bukti tidak layak masuk di persidangan.
Menanggapi kejadian ini, Hotman Paris melontarkan sindirian menohok, kepada pihak Ferry Irawan.
"Mereka sebelumnya sudah berkoar-koar bahwa seolah-olah gara-gara P19, kasusnya tidak terbukti," ujar Hotman.
Ia lantas mengatakan bahwa
"Makanya saya selalu bilang kepada tim sana, daripada berkoar-koar dengan nenek-nenek konfrens di Jakarta. Sementara ke Surabaya praktis hampir tidak pernah. Jadi ibaratnya apa, yang dikejar adalah biar masuk TV, kalau Hotman kan selalu menolak infotainment. Terkecuali terpaksa dicegat kayak gini, lah itulah bedanya senior dengan junior," sindir Hotman Paris.
Baca Juga: Viral Video Mario Dandy Senderan di Payudara dan Cium Cewek
Terakhir Hotman Paris menyindir untuk belajar hukum lagi, jika kurang belajar praktek datang ke senior lagi. (*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Terlalu Kocak, Benedictus Siregar Bikin Fatih Unru Sulit Fokus Syuting Gudang Merica