SuaraBandung.id –Pada saat bulan Ramadhan tiba, umat Islam diwajibkan berpuasa.
Tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, lebih dari itu harus menahan diri dari amarah, nafsu, syahwat, dan juga hal-hal lainnya yang dapat menggugurkan pahala puasa.
Tidak dapat dipungkuri, dalam menjalani ibadah puasa terkadang kita dihampiri dengan godaan, cobaan dan ujian.
Salah satunya adalah ketika datangnya nafsu untuk bersetubuh dengan suami atau istri yang sangat besar.
Lantas, bagaimana hukumnya berhubungan suami istri di bulan Ramadhan?
Hukum Berhubungan Suami Istri Pada Malam Hari
Berhubungan intim suami istri pada malam hari di bulan Ramadan hukumnya mubah atau boleh.
Menurut Ustadz Dzulqaenaen M.S., dalam unggahan di channel YouTube-nya (4/5/2020) berjudul “Bolehkah Berjimak di Malam Hari Ramadhan?,” iya menyebutkan bahwa halal hukumnya melakukan hubungan suami istri di malam hari bulan puasa dan itu diperbolehkan.
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu...,” kata Ustadz Dzulqaenain M.S., sambil mengutip QS. Al-Baqarah: 187.
Baca Juga: Kejati Jakarta Tawarkan Keluarga David Ozora Berdamai dengan Tersangka Penganiayaan Mario Dandy
Perlu diperhatikan, jika pasangan suami istri bangun di waktu sahur dalam keadaan junub namun mereka belum melakukan sahur, maka dahulukan sahur kemudian mandi junub.
Sebab menurut Ustadz Dzulqaenaen M.S., “tidak ada masalah ketika memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub. Itu tidak akan membahayakan puasa. Puasanya akan tetap sah,” pungkas beliau.
Hukum Berhubungan Suami Istri Pada Siang Hari
Sedangkan pada siang hari, semua ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa berhubungan suami istri saat sedang berpuasa (siang hari) akan membatalkan puasa bahkan hal itu diharamkan.
Apabila dalam keadaan sadar dan sengaja melakukannya, maka wajib baginya menjalankan hukuman atau denda.
Buya Yahya menjelaskan dalam unggahan YouTube Al-Bahjah TV (21/5/2020), “bagi orang yang melakukan hubungan istri di siang hari bulan Ramadhan dan ia mengerti keharamannya atau mengerti itu dapat membatalkan, maka dia telah melakukan dosa besar dan dia wajib mengqada puasanya, kemudian dia terkena kafarah,”.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9