/
Jum'at, 17 Maret 2023 | 12:01 WIB
Kolase Foto Ustadz Dzulqarnain M.S. dan Buya Yahya. Menjelaskan hukum melakukan hubungan suami istri di bulan puasa. (Tangkapan Layar Youtube Al Bahjah TV dan DzulqarnainMS) ((Tangkapan Layar Youtube Al Bahjah TV dan DzulqarnainMS))

SuaraBandung.id –Pada saat bulan Ramadhan tiba, umat Islam diwajibkan berpuasa.

Tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, lebih dari itu harus menahan diri dari amarah, nafsu, syahwat, dan juga hal-hal lainnya yang dapat menggugurkan pahala puasa.

Tidak dapat dipungkuri, dalam menjalani ibadah puasa terkadang kita dihampiri dengan godaan, cobaan dan ujian.

Salah satunya adalah ketika datangnya nafsu untuk bersetubuh dengan suami atau istri yang sangat besar.

Lantas, bagaimana hukumnya berhubungan suami istri di bulan Ramadhan?

Hukum Berhubungan Suami Istri Pada Malam Hari

Berhubungan intim suami istri pada malam hari di bulan Ramadan hukumnya mubah atau boleh.

Menurut Ustadz Dzulqaenaen M.S., dalam unggahan di channel YouTube-nya (4/5/2020) berjudul “Bolehkah Berjimak di Malam Hari Ramadhan?,” iya menyebutkan bahwa halal hukumnya melakukan hubungan suami istri di malam hari bulan puasa dan itu diperbolehkan.

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu...,” kata Ustadz Dzulqaenain M.S.,  sambil mengutip QS. Al-Baqarah: 187.

Baca Juga: Kejati Jakarta Tawarkan Keluarga David Ozora Berdamai dengan Tersangka Penganiayaan Mario Dandy

Perlu diperhatikan, jika pasangan suami istri bangun di waktu sahur dalam keadaan junub namun mereka belum melakukan sahur, maka dahulukan sahur kemudian mandi junub.

Sebab menurut Ustadz Dzulqaenaen M.S.,  “tidak ada masalah ketika memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub. Itu tidak akan membahayakan puasa. Puasanya akan tetap sah,” pungkas beliau.

Hukum Berhubungan Suami Istri Pada Siang Hari

Sedangkan pada siang hari, semua ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa berhubungan suami istri saat sedang berpuasa (siang hari) akan membatalkan puasa bahkan hal itu diharamkan.

Apabila dalam keadaan sadar dan sengaja melakukannya, maka wajib baginya menjalankan hukuman atau denda.

Buya Yahya menjelaskan dalam unggahan YouTube Al-Bahjah TV (21/5/2020), “bagi orang yang melakukan hubungan istri di siang hari bulan Ramadhan dan ia mengerti keharamannya atau mengerti  itu dapat membatalkan, maka dia telah melakukan dosa besar dan dia wajib mengqada puasanya, kemudian dia terkena kafarah,”.

Hukuman Berhubungan Suami Istri Pada Siang Hari

Buya Yahya menambahkan, “kemudian dia (yang melakukan hubungan suami istri di siang hari) terkena kafarah (kufarat, hukuman/sanksi/denda) dengan memerdekakan budak jika ada, jika tidak ada maka menggantinya dengan puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka ia harus memberi makan 60 mud untuk 60 orang miskin,”.Ust. Dzulqarnaen dan Buya Yahya 

Tambahan, jika ada pasangan suami istri melakukan hubungan badan di waktu puasa dalam keadaan lupa atau tidak sadar, misalnya karena dipengaruhi oleh kebiasaan, maka perbuatan itu merupakan suatu rizki dari Allah SWT dan tidak membatalkan puasanya.


 

Sumber: Al-Bahjah TV 

Load More