SuaraBandung.id –Pada saat bulan Ramadhan tiba, umat Islam diwajibkan berpuasa.
Tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, lebih dari itu harus menahan diri dari amarah, nafsu, syahwat, dan juga hal-hal lainnya yang dapat menggugurkan pahala puasa.
Tidak dapat dipungkuri, dalam menjalani ibadah puasa terkadang kita dihampiri dengan godaan, cobaan dan ujian.
Salah satunya adalah ketika datangnya nafsu untuk bersetubuh dengan suami atau istri yang sangat besar.
Lantas, bagaimana hukumnya berhubungan suami istri di bulan Ramadhan?
Hukum Berhubungan Suami Istri Pada Malam Hari
Berhubungan intim suami istri pada malam hari di bulan Ramadan hukumnya mubah atau boleh.
Menurut Ustadz Dzulqaenaen M.S., dalam unggahan di channel YouTube-nya (4/5/2020) berjudul “Bolehkah Berjimak di Malam Hari Ramadhan?,” iya menyebutkan bahwa halal hukumnya melakukan hubungan suami istri di malam hari bulan puasa dan itu diperbolehkan.
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu...,” kata Ustadz Dzulqaenain M.S., sambil mengutip QS. Al-Baqarah: 187.
Baca Juga: Kejati Jakarta Tawarkan Keluarga David Ozora Berdamai dengan Tersangka Penganiayaan Mario Dandy
Perlu diperhatikan, jika pasangan suami istri bangun di waktu sahur dalam keadaan junub namun mereka belum melakukan sahur, maka dahulukan sahur kemudian mandi junub.
Sebab menurut Ustadz Dzulqaenaen M.S., “tidak ada masalah ketika memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub. Itu tidak akan membahayakan puasa. Puasanya akan tetap sah,” pungkas beliau.
Hukum Berhubungan Suami Istri Pada Siang Hari
Sedangkan pada siang hari, semua ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa berhubungan suami istri saat sedang berpuasa (siang hari) akan membatalkan puasa bahkan hal itu diharamkan.
Apabila dalam keadaan sadar dan sengaja melakukannya, maka wajib baginya menjalankan hukuman atau denda.
Buya Yahya menjelaskan dalam unggahan YouTube Al-Bahjah TV (21/5/2020), “bagi orang yang melakukan hubungan istri di siang hari bulan Ramadhan dan ia mengerti keharamannya atau mengerti itu dapat membatalkan, maka dia telah melakukan dosa besar dan dia wajib mengqada puasanya, kemudian dia terkena kafarah,”.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Jalan Merdeka Utara Jadi Lautan Merah, Ribuan Warga Antusias Rayakan HUT ke-81 RI
-
Samsung Galaxy S26 FE Segera Hadir, Bawa Exynos 2500 dan Baterai 4.900 mAh
-
Katanya Sudah Merdeka, Tapi Kenapa Ibu Rumah Tangga Sulit Berinvestasi?
-
5 Shade Cushion untuk Kulit Olive Undertone Indonesia agar Tidak Kelihatan Abu-abu
-
Dari Yogyakarta, Solo hingga Thailand Nova Arianto Buru Komposisi Terbaik Timnas Indonesia U-20
-
Dolar AS Keok di HUT RI, Rupiah Tembus Level Rp17.796 Pagi Ini
-
Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka
-
Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia
-
Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free
-
Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI