- Subhan Palal menggugat pimpinan DPR dan MPR pada April 2026 untuk mendesak sikap resmi terkait status pencalonan Gibran.
- Gugatan di PTUN diajukan untuk membatalkan Surat Keterangan pendidikan Gibran yang diduga tidak memenuhi syarat perundang-undangan saat pencalonan.
- Sidang keempat di PTUN dijadwalkan pada 8 April 2026 guna menindaklanjuti ketidakhadiran pihak kementerian dalam proses pembuktian perkara tersebut.
Suara.com - Polemik Surat Keterangan (Suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Lawyer sekaligus pelapor Suket pendidikan Gibran, Subhan Palal, menyatakan tidak akan berhenti hanya pada upaya membatalkan Suket di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kini, ia secara resmi memperluas perlawanan hukumnya dengan menggugat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Subhan menegaskan bahwa langkah hukum menyeret pimpinan lembaga legislatif tersebut dilakukan untuk memecah kebungkaman wakil rakyat. Ia menuntut DPR dan MPR untuk berani bersuara dan menyatakan sikap resmi terkait status pencalonan Gibran.
"Tapi saya nggak berhenti di situ, nggak mau mentok di situ (Suket). Ini saya Tun sekarang untuk Untuk urusan ini juga, untuk urusan persyaratan pemilu ini juga saya menggugat para ketua DPR dan MPR,” ujar Subhan dalam kanal Youtube Forum Keadilan TV, Rabu (1/4/2026).
Menurut Subhan, fakta bahwa Gibran diduga kuat tidak memenuhi syarat perundang-undangan saat pencalonan sudah menjadi rahasia umum. Namun, ia menyayangkan sikap DPR yang memiliki kewenangan konstitusional justru memilih diam dan melakukan pembiaran.
Oleh karena itu, gugatan ini dilayangkan agar lembaga legislatif tersebut mengambil tindakan politik yang seharusnya.
Menanti Putusan Pembatalan Suket di PTUN
Langkah Subhan menggugat pimpinan DPR/MPR berjalan beriringan dengan proses sidangnya di PTUN yang menargetkan pembatalan Suket pendidikan Gibran.
Subhan menjelaskan, jika PTUN mengabulkan gugatannya, maka dokumen yang diterbitkan pada 2019 itu harus ditarik dan dianggap tidak pernah ada.
Baca Juga: Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
Terkait update persidangan di PTUN, Subhan menyebut prosesnya telah memasuki sidang keempat yang dijadwalkan pada Rabu, 8 April 2026 mendatang. Namun, ia menyoroti sikap pihak kementerian yang kerap mangkir dari persidangan.
"Sidang pertama pihak kementerian hadir. Kedua, ketiga tidak hadir. sidang keempat besok tanggal 8 April hari Rabu. Itu Kata majelis hakim akan dipanggil melalui kementeriannya, kalau tidak hadir maka dilanjutkan pembuktian," ungkapnya.
Kekhawatiran Putusan Menggantung dan Edukasi Publik
Subhan membeberkan alasannya baru menggugat dokumen tahun 2019 tersebut saat ini. Meski secara aturan batas waktu gugatan PTUN sudah kedaluwarsa, Subhan berhasil membawa kasus ini ke meja hijau karena sebelumnya ia telah menempuh upaya administratif berupa surat keberatan kepada Dirjen terkait, namun tidak direspons. Pengabaian itulah yang menjadi celah masuk gugatan di PTUN.
Meski mengaku optimis, pengacara ini tak menampik adanya kekhawatiran jika nantinya majelis hakim PTUN akan menggunakan alasan teknis hukum, seperti gugatan kabur atau kurang pihak untuk menghindari putusan yang masuk pada pokok perkara pembatalan.
Pengalaman serupa, menurutnya, pernah terjadi saat ia menggugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gibran Sampaikan Duka Cita: Saya Dukung Penuh Investigasi PBB
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
Paman Gibran, Anwar Usman Pamit dari MK: Ini Sidang Terakhir, Saya Mohon Maaf
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis
-
Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor
-
Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta
-
Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung
-
Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus
-
Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum
-
Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah
-
Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar
-
Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan