- Subhan Palal menggugat pimpinan DPR dan MPR pada April 2026 untuk mendesak sikap resmi terkait status pencalonan Gibran.
- Gugatan di PTUN diajukan untuk membatalkan Surat Keterangan pendidikan Gibran yang diduga tidak memenuhi syarat perundang-undangan saat pencalonan.
- Sidang keempat di PTUN dijadwalkan pada 8 April 2026 guna menindaklanjuti ketidakhadiran pihak kementerian dalam proses pembuktian perkara tersebut.
Suara.com - Polemik Surat Keterangan (Suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Lawyer sekaligus pelapor Suket pendidikan Gibran, Subhan Palal, menyatakan tidak akan berhenti hanya pada upaya membatalkan Suket di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kini, ia secara resmi memperluas perlawanan hukumnya dengan menggugat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Subhan menegaskan bahwa langkah hukum menyeret pimpinan lembaga legislatif tersebut dilakukan untuk memecah kebungkaman wakil rakyat. Ia menuntut DPR dan MPR untuk berani bersuara dan menyatakan sikap resmi terkait status pencalonan Gibran.
"Tapi saya nggak berhenti di situ, nggak mau mentok di situ (Suket). Ini saya Tun sekarang untuk Untuk urusan ini juga, untuk urusan persyaratan pemilu ini juga saya menggugat para ketua DPR dan MPR,” ujar Subhan dalam kanal Youtube Forum Keadilan TV, Rabu (1/4/2026).
Menurut Subhan, fakta bahwa Gibran diduga kuat tidak memenuhi syarat perundang-undangan saat pencalonan sudah menjadi rahasia umum. Namun, ia menyayangkan sikap DPR yang memiliki kewenangan konstitusional justru memilih diam dan melakukan pembiaran.
Oleh karena itu, gugatan ini dilayangkan agar lembaga legislatif tersebut mengambil tindakan politik yang seharusnya.
Menanti Putusan Pembatalan Suket di PTUN
Langkah Subhan menggugat pimpinan DPR/MPR berjalan beriringan dengan proses sidangnya di PTUN yang menargetkan pembatalan Suket pendidikan Gibran.
Subhan menjelaskan, jika PTUN mengabulkan gugatannya, maka dokumen yang diterbitkan pada 2019 itu harus ditarik dan dianggap tidak pernah ada.
Baca Juga: Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
Terkait update persidangan di PTUN, Subhan menyebut prosesnya telah memasuki sidang keempat yang dijadwalkan pada Rabu, 8 April 2026 mendatang. Namun, ia menyoroti sikap pihak kementerian yang kerap mangkir dari persidangan.
"Sidang pertama pihak kementerian hadir. Kedua, ketiga tidak hadir. sidang keempat besok tanggal 8 April hari Rabu. Itu Kata majelis hakim akan dipanggil melalui kementeriannya, kalau tidak hadir maka dilanjutkan pembuktian," ungkapnya.
Kekhawatiran Putusan Menggantung dan Edukasi Publik
Subhan membeberkan alasannya baru menggugat dokumen tahun 2019 tersebut saat ini. Meski secara aturan batas waktu gugatan PTUN sudah kedaluwarsa, Subhan berhasil membawa kasus ini ke meja hijau karena sebelumnya ia telah menempuh upaya administratif berupa surat keberatan kepada Dirjen terkait, namun tidak direspons. Pengabaian itulah yang menjadi celah masuk gugatan di PTUN.
Meski mengaku optimis, pengacara ini tak menampik adanya kekhawatiran jika nantinya majelis hakim PTUN akan menggunakan alasan teknis hukum, seperti gugatan kabur atau kurang pihak untuk menghindari putusan yang masuk pada pokok perkara pembatalan.
Pengalaman serupa, menurutnya, pernah terjadi saat ia menggugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bagi Subhan, menang atau kalah di pengadilan, tujuan utamanya adalah membuka mata publik mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses administrasi negara.
"Dikabulkan atau tidak, saya ingin memberitahu kepada masyarakat bahwa ada keadaan ini. ini fakta terang benderang. Nggak ada manipulasi di bukti ini, apa adanya kami serahkan nanti," ujarnya. (Tsabita Aulia)
Berita Terkait
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gibran Sampaikan Duka Cita: Saya Dukung Penuh Investigasi PBB
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
Paman Gibran, Anwar Usman Pamit dari MK: Ini Sidang Terakhir, Saya Mohon Maaf
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021