SuaraBandung.id - Ragu akan sah atau tidaknya puasa qodha ramadhan yang telah dikerjakan selalu menjadi keresahan untuk beberapa muslim, maka Buya Yahya menjelaskan dengan lebih gamblang perihal status niat yang sering diperdebatkan.
Berdasarkan informasi yang ditegaskan oleh Buya Yahya, mengganti atau mengqodho puasa ramadhan yang sempat terhalang pengerjaanya adalah sesuatu yang diharuskan dan dihukumi wajib bagi muslim.
Namun tentang penyebutan niat ketika mengqodho puasa ramadhan kadang kala menjadi permasalahan tersendiri yang tak kunjung selesai, Buya Yahya menayangkan hal ini sebab masih ada bias di masyarakat.
Buya Yahya menjelaskan masyarakat Islam di Indonesia mayoritas meyakini bahwa niat untuk berpuasa ramadhan atau pun pengerjaan ibadah lainnya seperti shalat dan mengqodho puasa haruslah melalui lisannya.
Bahkan menurut cerita Buya Yahya ada sebagian masyarakat yang mengharuskan kalimat kefardhuan dalam berpuasa harus diucapkan ketika berniat puasa wajib jika tidak maka puasa tersebut bernilai sunnah atau ada yang menyebut sia-sialah puasa itu.
"Puasa anda sah, qodho anda sah, niat itu dalam hati bukan apa yang diucapkan oleh lidah anda. Qodho anda menyebutkan anda puasa ramadhan maka hati anda pasti mengatakan itu wajib, buktinya anda ingin mengqodho. Jadi niat itu dalam hati, mengucapkan itu sunnah biarpun ketika diucapkan tidak sempurna namun dalam hati anda sempurna, sudah sah," jelas Buya Yahya pada (22/3/2023).
Demikianlah yang dijelaskan oleh pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah Cirebon, artinya meski saat melakukan qodho puasa ramadhan tidak menyebutkan kalimat kefardhuan ibadah itu tetaplah sah apa yang dikerjakannya.
Karena sesungguhnya niat itu berada di hati bukan di lisannya seseorang, adapun mengucapkannya melalui mulut adalah kesunnahan agar menjadi lebih kuat niat yang ditekadnyanya.
Maka dari itu, berhati-hati dalam ibadah adalah hal yang diperlukan namun maksudnya agar kita mengetahui hukum yang melekat dalam setiap perbuatan sepeti halnya ketika berniat puasa ramadhan. (*)
Baca Juga: Duduk Perkara Pemkot Yogyakarta Larang Band Angklung Main di Jalanan Malioboro
Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan