Suara.com - Pertunjukan angklung oleh beberapa grup musik yang mengamen di jalanan Malioboro menimbulkan polemik. Kini diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang para grup angklung untuk memainkan alunan musik mereka di salah satu destinasi tersohor di Kota Pelajar tersebut.
Kendati demikian, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023) mengatakan pihaknya tetap memberikan kesempatan bagi para pemusik angklung untuk bermain di kawasan lain selain Malioboro.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Cagar Budaya Malioboro yang akan menentukan lokasi para pemusik angklung bisa kembali bermain.
Lantas, apa yang menjadi alasan pelarangan angklung yang telah sekian lama mewarnai liburan para pelancong di Malioboro? Simak penjelasan duduk perkara pelarangan angklung di Malioboro berikut.
Pemkot Jogja: Terkait dengan regulasi PKL
Kepala UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Ekwanto mengatakan pihaknya sempat menerima keluhan dari para warganet terkait fakta bahwa angklung bukan merupakan alat musik otentik Jogja.
"Kadang-kadang kami dibully netizen, angklung bukan dari Jogja," kata Ekwanto.
Ekwanto mengharapkan para pemain angklung bisa bermain setelah menempuh kurasi dari UPT Kawasan Cagar Budaya Kawasan Malioboro dengan menambahkan kolaborasi dengan musik otentik Jogja yakni gamelan.
"Kami beri kolaborasi dengan musik ala Jawa seperti bonang, saron, apapun yang bernuansa jogja," jelasnya.
Baca Juga: Kisruh Angklung Dilarang Dipentaskan di Malioboro, Bukan Alat Musik Asli Yogyakarta
Ekwanto memaparkan lebih lanjut bahwa proses kurasi akan ditargetkan selesai usai Idul Fitri.
"Proses kurasi masih berjalan dan ditargetkan segera bisa tampil, setidaknya saat lebaran," paparnya.
Meski dijelaskan bahwa ada komentar miring dari warganet, Ekwanto menegaskan bahwa inti dari pelarangan ini bukan karena permasalahan apakah angklung adalah musik asli Jogja atau bukan.
Ekwanto menegaskan inti pelarangan merujuk pada Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No 3/SE/1/2022 serta Surat Edaran Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta No. 430/1.131/SE.Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian di Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo.
Aturan tersebut mengkategorikan angklung sebagai PKL atau pedagang kaki lima. Adapun PKL tak diperbolehkan untuk menawarkan produk dan jasa mereka di sepanjang ruas trotoar Jalan Malioboro dan Margo Mulyo.
Ekwanto menjelaskan selain pemain angklung, sekuter, otopet, sepeda listrik, asongan rokok, jual minuman ringan, jual aksesoris, tukang pijat masuk ke dalam kategori PKL.
Otomatis semua penjaja barang dan jasa tersebut tak diperbolehkan untuk membuka lapak mereka di Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Kisruh Angklung Dilarang Dipentaskan di Malioboro, Bukan Alat Musik Asli Yogyakarta
-
Pro Kontra Angklung Dilarang di Malioboro Karena Bukan Alat Musik Yogyakarta
-
Pemkot Jogja Larang Angklung di Malioboro, Ini Alasannya
-
Gantikan Becak Kayuh, Pemda DIY Siap Berlakukan Becak Listrik di Malioboro
-
Jelang Ramadan, Pemkot Yogyakarta Gelar Operasi Pasar Bergilir di 14 Kemantren
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
-
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
-
Ada Demo Mahasiswa di Mabes Polri Siang Ini, 3.093 Personel Kepolisian Disiagakan
-
NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!
-
ShopeeFood Temani Momen Ramadan dengan Diskon Kuliner dan Promo Seru Setiap Hari
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!