Suara.com - Pertunjukan angklung oleh beberapa grup musik yang mengamen di jalanan Malioboro menimbulkan polemik. Kini diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang para grup angklung untuk memainkan alunan musik mereka di salah satu destinasi tersohor di Kota Pelajar tersebut.
Kendati demikian, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023) mengatakan pihaknya tetap memberikan kesempatan bagi para pemusik angklung untuk bermain di kawasan lain selain Malioboro.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Cagar Budaya Malioboro yang akan menentukan lokasi para pemusik angklung bisa kembali bermain.
Lantas, apa yang menjadi alasan pelarangan angklung yang telah sekian lama mewarnai liburan para pelancong di Malioboro? Simak penjelasan duduk perkara pelarangan angklung di Malioboro berikut.
Pemkot Jogja: Terkait dengan regulasi PKL
Kepala UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Ekwanto mengatakan pihaknya sempat menerima keluhan dari para warganet terkait fakta bahwa angklung bukan merupakan alat musik otentik Jogja.
"Kadang-kadang kami dibully netizen, angklung bukan dari Jogja," kata Ekwanto.
Ekwanto mengharapkan para pemain angklung bisa bermain setelah menempuh kurasi dari UPT Kawasan Cagar Budaya Kawasan Malioboro dengan menambahkan kolaborasi dengan musik otentik Jogja yakni gamelan.
"Kami beri kolaborasi dengan musik ala Jawa seperti bonang, saron, apapun yang bernuansa jogja," jelasnya.
Baca Juga: Kisruh Angklung Dilarang Dipentaskan di Malioboro, Bukan Alat Musik Asli Yogyakarta
Ekwanto memaparkan lebih lanjut bahwa proses kurasi akan ditargetkan selesai usai Idul Fitri.
"Proses kurasi masih berjalan dan ditargetkan segera bisa tampil, setidaknya saat lebaran," paparnya.
Meski dijelaskan bahwa ada komentar miring dari warganet, Ekwanto menegaskan bahwa inti dari pelarangan ini bukan karena permasalahan apakah angklung adalah musik asli Jogja atau bukan.
Ekwanto menegaskan inti pelarangan merujuk pada Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No 3/SE/1/2022 serta Surat Edaran Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta No. 430/1.131/SE.Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian di Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo.
Aturan tersebut mengkategorikan angklung sebagai PKL atau pedagang kaki lima. Adapun PKL tak diperbolehkan untuk menawarkan produk dan jasa mereka di sepanjang ruas trotoar Jalan Malioboro dan Margo Mulyo.
Ekwanto menjelaskan selain pemain angklung, sekuter, otopet, sepeda listrik, asongan rokok, jual minuman ringan, jual aksesoris, tukang pijat masuk ke dalam kategori PKL.
Otomatis semua penjaja barang dan jasa tersebut tak diperbolehkan untuk membuka lapak mereka di Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Kisruh Angklung Dilarang Dipentaskan di Malioboro, Bukan Alat Musik Asli Yogyakarta
-
Pro Kontra Angklung Dilarang di Malioboro Karena Bukan Alat Musik Yogyakarta
-
Pemkot Jogja Larang Angklung di Malioboro, Ini Alasannya
-
Gantikan Becak Kayuh, Pemda DIY Siap Berlakukan Becak Listrik di Malioboro
-
Jelang Ramadan, Pemkot Yogyakarta Gelar Operasi Pasar Bergilir di 14 Kemantren
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar