SuaraBandung.id – Biaya haji mengalami kenaikan pada tahun ini, seperti yang telah resmi diumumkan oleh pemerintah.
Kenaikan biaya haji ini dirasa cukup memberatkan beberapa jamaah, pasalnya kenaikannya hampir mencapai dua kali lipat.
Seorang jemaah menanyakan permasalahan ini kepada Buya Yahya, seperti apa hukumnya apabila ingin membatalkan haji.
Buya Yahya menjawab bahwasannya mengambil kembali biaya haji yang sudah dibayarkan adalah sah-sah saja.
"Dana haji yang sudah Anda bayarkan baik lunas atau separo, kemudian Anda ambil untuk kebutuhan Anda, ama sah," jelas Buya Yahya, seperti dikutip Sabtu (25/3/2023).
Akan tetapi, apabila tidak ada kebutuhan mendesak yang membutuhkan biaya, Buya Yahya menyarankan tidak perlu diambil.
"Akan tetapi dalam keadaan normal, nggak ada apa-apa, apalagi hanya takut kok semakin mahal, jangan," jelas Buya Yahya.
"Sebab Anda menabung itu menunjukkan bahwasanya Anda punya azam untuk haji, biarkan. Biarpun tambah mahal lima kali lipat, kalau Allah kasih rejeki bisa berangkat kan.'
'Jangan mikir itu, berarti seolah suudzon pada Allah bahwa Anda tidak bisa memenuhinya. Jadi tidak perlu diambil," imbuhnya.
Baca Juga: Klasemen BRI Liga 1 2022/2023 Usai Persib Bandung Tekuk Bhayangkara FC
Jadi meskipun sah untuk menarik kembali biaya haji yang sudah dibayarkan, lebih baik tidak mengambil apabila tidak benar-benar membutuhkan. (*)
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Menyoal Istilah "Gentengisasi" dan Prioritas Pembangunan Pemerintah
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
BTN Bidik Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi di 2026
-
Lineup Pembalap Indonesia yang Siap Guncang Eropa dan Asia Bersama Honda di Musim 2026
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Bela Masjid Jadi Tersangka, LBH Medan Desak Kapolrestabes Medan Hentikan Dugaan Kriminalisasi
-
Dialog Oman Dimulai, Harga Minyak Dunia Merosot pada Akhir Pekan
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Meski Tengah Gonjang-Ganjing, OJK Pede Bisa Koleksi Rp 250 T dari Pasar Modal