SuaraBandung.id – Sunan Kalijaga pengacara Ferry Irawan untuk kasus gugatan cerai kembali melakukan konferensi pers, terkait kasus KDRT yang sedang menjerat kliennya.
Kali ini Sunan Kalijaga menemani Michael Pardede untuk angkat bicara menanggapi pertanyaan dari awak media.
Pada sidang perdana, Michael Pardede berikan pernyataan bahwa pasal tuduhan yang diberikan jaksa kepada Ferry Irawan salah.
Michael Pardede menjelaskan bahwa dakwaan yang diberikan jaksa adalah pasal 44 ayat 1 KDRT, yang dapat menjerat pelaku kurungan maksimal 5 tahun.
Michael Pardede menganggap dakwaan tersebut salah, sebab hasil visum tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Menurut kami salah, karena pasal tersebut pasal di mana korban tidak bisa melakukan aktivitas. Namun 3 hari setelah dirawat, Ibu VM akhirnya melakukan aktivitas," ujar Michael, seperti dikutip pada Rabu (29/3/2023).
Kuasa hukum Ferry Irawan menganggap pasal yang dapat diberlakukan adalah 44 ayat 4 KDRT dengan hukuman maksimal 4 bulan.
Meski demikian, kuasa hukum Ferry tetap menghormati dakwaan yang telah diberikan. Akan tetapi tim pengacara akan tetap memberikan bantahan.
"Apapun juga hasil kita hormati, tapi kami sebagai tim pengacara, saya mengatakan bahwa dakwaan itu kabur," jelas Michael Pardede. (*)
Baca Juga: Lantunan Azan Pria di Masjid Hawaii Terdengar Unik, Warganet Salfok: Kayak Senandung Jawa
Sumber: Youtube Was Was
Tag
Berita Terkait
-
Kembali Bersumpah Tak Aniaya Venna Melinda, Ferry Irawan Bakal Ajukan Eksepsi
-
CEK FAKTA: Hakim Nyatakan Ferry Irawan Tak Bersalah Setelah Melihat Video Venna Melinda Memukuli Dirinya Sendiri?
-
Ferry Irawan Berikan Statement di Ruang Sidang: Sistem Jadikan Saya Tahanan untuk Satu Perbuatan yang Tidak Pernah Saya Lakukan!
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu