SuaraBandung.id – Sunan Kalijaga pengacara Ferry Irawan untuk kasus gugatan cerai kembali melakukan konferensi pers, terkait kasus KDRT yang sedang menjerat kliennya.
Kali ini Sunan Kalijaga menemani Michael Pardede untuk angkat bicara menanggapi pertanyaan dari awak media.
Pada sidang perdana, Michael Pardede berikan pernyataan bahwa pasal tuduhan yang diberikan jaksa kepada Ferry Irawan salah.
Michael Pardede menjelaskan bahwa dakwaan yang diberikan jaksa adalah pasal 44 ayat 1 KDRT, yang dapat menjerat pelaku kurungan maksimal 5 tahun.
Michael Pardede menganggap dakwaan tersebut salah, sebab hasil visum tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Menurut kami salah, karena pasal tersebut pasal di mana korban tidak bisa melakukan aktivitas. Namun 3 hari setelah dirawat, Ibu VM akhirnya melakukan aktivitas," ujar Michael, seperti dikutip pada Rabu (29/3/2023).
Kuasa hukum Ferry Irawan menganggap pasal yang dapat diberlakukan adalah 44 ayat 4 KDRT dengan hukuman maksimal 4 bulan.
Meski demikian, kuasa hukum Ferry tetap menghormati dakwaan yang telah diberikan. Akan tetapi tim pengacara akan tetap memberikan bantahan.
"Apapun juga hasil kita hormati, tapi kami sebagai tim pengacara, saya mengatakan bahwa dakwaan itu kabur," jelas Michael Pardede. (*)
Baca Juga: Lantunan Azan Pria di Masjid Hawaii Terdengar Unik, Warganet Salfok: Kayak Senandung Jawa
Sumber: Youtube Was Was
Tag
Berita Terkait
-
Kembali Bersumpah Tak Aniaya Venna Melinda, Ferry Irawan Bakal Ajukan Eksepsi
-
CEK FAKTA: Hakim Nyatakan Ferry Irawan Tak Bersalah Setelah Melihat Video Venna Melinda Memukuli Dirinya Sendiri?
-
Ferry Irawan Berikan Statement di Ruang Sidang: Sistem Jadikan Saya Tahanan untuk Satu Perbuatan yang Tidak Pernah Saya Lakukan!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Pemain Naturalisasi ke Super League: Kemajuan atau Kemunduran? Netizen Terbelah
-
Bidik Final Piala Asia Futsal 2026, Hector Souto Pasang Target Tertinggi untuk Timnas Indonesia
-
Panduan Lengkap Bermain Padel untuk Pemula: Peralatan dan Teknik Dasar
-
Pemain Baru Persib Berpeluang Tampil Lawan Malut United
-
Profil Jonathan Sirois: Kiper Rp5 Miliar Pengganti Maarten Paes di FC Dallas
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Pramoedya dan Cerita Calon Arang: Pintu Masuk Menuju Dunia Sang Maestro
-
Kerabat Bantah Ressa Hidup Hedon di Banyuwangi, Bongkar Kehidupan Tanpa TV dan Kulkas
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 4 Februari 2026, Klaim Bundle Keren & Mencekam Gratis
-
Billy Akan Bawa Anaknya ke Makam, Kenalkan ke Olga Syahputra