SUARA BANDUNG - Perselisihan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel masih hangat dibicarakan publik, usai mantan suami Maia Estianty itu melarang Once menyanyikan seluruh lagu band Dewa 19.
Setelah pelarangan yang disampaikan Ahmad Dhani secara resmi ia katakan melalui kanal Youtube-nya, Once Mekel sempat memberikan tanggapan.
Kini, Ahmad Dhani dan Once Mekel nampak masih berselisih paham, hingga seorang konsultan hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memberikan tanggapannya.
Terkait HAKI, Dr. Henky Solihin MZ, SH., MH, mengatakan apabila seorang pencipta lagu memberikan pelarangan seseorang menggunakan lagu ciptaannya, maka harus mengacu pada Undang-Undang tentang Hak Cipta.
"Peraturan Pemerintah yang berhubungan dengan Hak Cipta, yang terkait dengan pemberian royalti dan sebagainya, jika disebutkan secara langsung di Undang-Undang yang terkait, maka Peraturan Pemerintah (PP) itu tidak bisa diabaikan," kata Henky Solihin, seperti dikutip pada Kamis (6/4/2023).
Henky selanjutnya menjelaskan bahwa pelaksanaan UU Hak Cipta itu tidak bisa dipsiahkan satu sama lain, karena berguna untuk pemberlakukan fungsi isi pasal.
"Contoh pada isi Pasal 35 ayat 3, UU no. 23 tahun 2014, yang berbunyi tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian royalti, untuk penggunaan komersil sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, diatur dengan Peraturan Pemerintah," jelasnya.
Meskipun PP dalam hierarki perundang-undangan posisinya paling rendah dan tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, tapi menurut Henky tetap tidak boleh salah penafsiran. (*)
Sedangkan terkait pelaku pertunjukkan harus meminta izin kepada pencipta, dikatakannya bahwa aturannya sudah jelas tertuang pada Pasal 23 ayat 5 UU no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 19 ayat 1 PP no. 56 tahun 2001 mengenai Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.
"Setiap orang dapat melakukan secara komersial setiap ciptaan dalam sebuah pertunjukkan, tanpa meminta izin kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif," jelasnya. (*)
Sumber: Youtube Cumicumi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Dari 2.000 Meter ke 30 Hektare: Kisah Rosita dan Hutan Organik yang Tumbuh dari Keteguhan
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
OPPO Reno15 Series: Selfie Ultra Wide 0,6x, Baterai 7.000mAh untuk Aktivitas Anak Muda Tanpa Batas
-
Akting dengan Tatjana Saphira, Fadi Alaydrus PDKT Seminggu Buang Rasa Canggung
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Review Novel The Great Gatsby: Sisi Gelap American Dream
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan