SUARA BANDUNG - Perselisihan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel masih hangat dibicarakan publik, usai mantan suami Maia Estianty itu melarang Once menyanyikan seluruh lagu band Dewa 19.
Setelah pelarangan yang disampaikan Ahmad Dhani secara resmi ia katakan melalui kanal Youtube-nya, Once Mekel sempat memberikan tanggapan.
Kini, Ahmad Dhani dan Once Mekel nampak masih berselisih paham, hingga seorang konsultan hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memberikan tanggapannya.
Terkait HAKI, Dr. Henky Solihin MZ, SH., MH, mengatakan apabila seorang pencipta lagu memberikan pelarangan seseorang menggunakan lagu ciptaannya, maka harus mengacu pada Undang-Undang tentang Hak Cipta.
"Peraturan Pemerintah yang berhubungan dengan Hak Cipta, yang terkait dengan pemberian royalti dan sebagainya, jika disebutkan secara langsung di Undang-Undang yang terkait, maka Peraturan Pemerintah (PP) itu tidak bisa diabaikan," kata Henky Solihin, seperti dikutip pada Kamis (6/4/2023).
Henky selanjutnya menjelaskan bahwa pelaksanaan UU Hak Cipta itu tidak bisa dipsiahkan satu sama lain, karena berguna untuk pemberlakukan fungsi isi pasal.
"Contoh pada isi Pasal 35 ayat 3, UU no. 23 tahun 2014, yang berbunyi tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian royalti, untuk penggunaan komersil sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, diatur dengan Peraturan Pemerintah," jelasnya.
Meskipun PP dalam hierarki perundang-undangan posisinya paling rendah dan tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, tapi menurut Henky tetap tidak boleh salah penafsiran. (*)
Sedangkan terkait pelaku pertunjukkan harus meminta izin kepada pencipta, dikatakannya bahwa aturannya sudah jelas tertuang pada Pasal 23 ayat 5 UU no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 19 ayat 1 PP no. 56 tahun 2001 mengenai Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.
"Setiap orang dapat melakukan secara komersial setiap ciptaan dalam sebuah pertunjukkan, tanpa meminta izin kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif," jelasnya. (*)
Sumber: Youtube Cumicumi
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi