SUARA BANDUNG - Hakim menyatakan bahwa pelaku anak AG bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Dengan turut mengambil peran atas penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Selain itu hakim juga menyatakan beberapa pertimbangan yang mendorong vonis 3,6 tahun pantas diberikan kepada pelaku anak AG.
Diantaranya dengan terbongkar skenario kebohongan pelaku anak AG yang memberikan pernyataan palsu terkait tuduhan bahwa korban anak David Ozora lakukan pelecehan.
Terbukanya kebenaran dari berita tuduhan yang diarahkan pelaku anak AG kepada David Ozora korban penganiayaan berat Mario Dandy dan kawan-kawannya di pengadilan pada Senin (10/4/2023).
"Hakim juga menyampaikan dalam pertimbangannya bahwa Pelaku anak terbukti berbohong terkait adanya pelecehan yang dilakukan anak korban," tegas Mellisa Anggraini.
Sehingga dengan ini berhasil membuktikan bantahan kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini bukan isapan jempol semata demi membela kliennya yang sampai saat ini masih dirawat.
Kemudian dalam penyampaian Mellisa Anggraini menyebutkan bahwa sebagai kuasa hukum David, dirinya termasuk keluarga korban menghormati keputusan yang disahkan hakim tunggal.
Namun ia juga tidak menyembunyikan kekecewaannya terhadap vonis hukuman penjara yang resmi dijalani sosok kekasih hati Mario Dandy tersebut. (*)
Sumber: Twitter @mellisA_An
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Tak Sholat Subuh? Maka Allah akan Membuat Telingamu Jadi WC Setan
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular