SUARA BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri untuk persidangan yang menindaklanjuti kasus penganiayaan David Ozora (17) jatuhi vonis hukuman kepada pelaku anak AG (15) pada Senin (10/4/2023).
Vonis 3,6 tahun penjara bagi pelaku anak AG telah resmi dijatuhkan oleh hakim tunggal sebagai hukuman atas keterlibatan pacar Mario Dandy (20) itu pada penganiayaan David Ozora.
Vonis 3,6 tahun penjara yang diterima oleh pelaku anak AG dinilai oleh kuasa hukum dan keluarga David Ozora sangat disayangkan sebab sanksi tersebut belum maksimal.
Sebab berdasarkan pasal 81 tentang sistem pengadilan pidana anak (SPPA). Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan diskon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UU SPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana," tulis kuasa hukum David Ozora melalui akun Twitternya.
Diskon yang diberikan oleh hakim terhadap hukuman yang harus dijalani oleh pelaku anak AG cukup besar yakni 1,4 tahun dari batas maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Kuasa hukum David membeberkan bahwa pada pasal 355 ayat 1 jo 55 KUHP mengatur perihal ancaman pidana bagi pelaku yakni selama 12 tahun penjara.
Namun dikarenakan pelaku anak, maka lama hukum pidananya sesuai dengan aturan yang berlaku diberikan diskon setengahnya sehingga muncul keputusan maksimal yaitu 6 tahun penjara. (*)
Sumber: Twitter @mellisA_An
Baca Juga: Marshel Widianto Nekat Nikahi Cesen eks JKT48 Gegara Merasa Ditantang
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Permudah Kredit untuk Guru Bersertifikasi, Ini Keuntungannya
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Tabrakan Maut di Tol Palindra, 3 Orang Tewas, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Korban
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media di May Day, Kesejahteraan Masih Rentan
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir