SUARA BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri untuk persidangan yang menindaklanjuti kasus penganiayaan David Ozora (17) jatuhi vonis hukuman kepada pelaku anak AG (15) pada Senin (10/4/2023).
Vonis 3,6 tahun penjara bagi pelaku anak AG telah resmi dijatuhkan oleh hakim tunggal sebagai hukuman atas keterlibatan pacar Mario Dandy (20) itu pada penganiayaan David Ozora.
Vonis 3,6 tahun penjara yang diterima oleh pelaku anak AG dinilai oleh kuasa hukum dan keluarga David Ozora sangat disayangkan sebab sanksi tersebut belum maksimal.
Sebab berdasarkan pasal 81 tentang sistem pengadilan pidana anak (SPPA). Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan diskon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UU SPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana," tulis kuasa hukum David Ozora melalui akun Twitternya.
Diskon yang diberikan oleh hakim terhadap hukuman yang harus dijalani oleh pelaku anak AG cukup besar yakni 1,4 tahun dari batas maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Kuasa hukum David membeberkan bahwa pada pasal 355 ayat 1 jo 55 KUHP mengatur perihal ancaman pidana bagi pelaku yakni selama 12 tahun penjara.
Namun dikarenakan pelaku anak, maka lama hukum pidananya sesuai dengan aturan yang berlaku diberikan diskon setengahnya sehingga muncul keputusan maksimal yaitu 6 tahun penjara. (*)
Sumber: Twitter @mellisA_An
Baca Juga: Marshel Widianto Nekat Nikahi Cesen eks JKT48 Gegara Merasa Ditantang
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular