SUARA BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri untuk persidangan yang menindaklanjuti kasus penganiayaan David Ozora (17) jatuhi vonis hukuman kepada pelaku anak AG (15) pada Senin (10/4/2023).
Vonis 3,6 tahun penjara bagi pelaku anak AG telah resmi dijatuhkan oleh hakim tunggal sebagai hukuman atas keterlibatan pacar Mario Dandy (20) itu pada penganiayaan David Ozora.
Vonis 3,6 tahun penjara yang diterima oleh pelaku anak AG dinilai oleh kuasa hukum dan keluarga David Ozora sangat disayangkan sebab sanksi tersebut belum maksimal.
Sebab berdasarkan pasal 81 tentang sistem pengadilan pidana anak (SPPA). Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan diskon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UU SPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana," tulis kuasa hukum David Ozora melalui akun Twitternya.
Diskon yang diberikan oleh hakim terhadap hukuman yang harus dijalani oleh pelaku anak AG cukup besar yakni 1,4 tahun dari batas maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Kuasa hukum David membeberkan bahwa pada pasal 355 ayat 1 jo 55 KUHP mengatur perihal ancaman pidana bagi pelaku yakni selama 12 tahun penjara.
Namun dikarenakan pelaku anak, maka lama hukum pidananya sesuai dengan aturan yang berlaku diberikan diskon setengahnya sehingga muncul keputusan maksimal yaitu 6 tahun penjara. (*)
Sumber: Twitter @mellisA_An
Baca Juga: Marshel Widianto Nekat Nikahi Cesen eks JKT48 Gegara Merasa Ditantang
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar
-
Perempuan di Samarinda Ulu Ditembak Senapan Angin, Pelaku Dibekuk
-
Sosok Penting Persija Jakarta Cabut Gabung Persis Solo
-
FIFA Paksa Iran Tinggalkan AS! Pencitraan Infantino, Masuk Ruang Ganti Ucap Kata Ini
-
3 Warna Pintu Depan Rumah Menurut Feng Shui yang Ampuh Datangkan Rezeki Melimpah
-
Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden
-
Profil Persikad Depok: Klub Liga 2 Championship, Nagina Slavina Dikabarkan Jadi Presidennya
-
Sorotan Tajam Piala Dunia 2026: Kontroversi Visa AS dan Bayang-Bayang Kesuksesan Rusia 2018
-
Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud
-
Erick Thohir Bocorkan Road Map Timnas Indonesia hingga 2031, Piala Dunia Target Utama