/
Rabu, 12 April 2023 | 19:13 WIB
Permohonan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi ditolak , vonis hukuman mati terus berlanjut seperti sediakala (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA BANDUNG - Mantan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Ferdy Sambo mendapatkan penolakan dari hakim terkait upaya banding yang dirinya ajukan pada Rabu (12/4/2023).

Penolakan banding yang telah diputuskan oleh hakim tersebut, nyatanya memperkuat posisi Ferdy Sambo untuk menjalankan vonis hukuman mati yang sebelumnya telah diputuskan.

Banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo itu berhubungan dengan sanksi yang didapatkannya karena terbukti di pengadilan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bukan hanya Ferdy Sambo, bahkan istrinya yakni Putri Candrawati juga rekan-rekannya yang terdiri dari Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf turut melakukan banding atas hukuman yang mereka dapatkan terdahulu.

"Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai oleh Hakim Singgih Budi menolak banding Ferdy Sambo. Dengan demikian Ferdy Sambo tetap dihukum mati," seperti diunggah oleh @catchmeup.

Diketahui bahwa sidang putusan hakim perihal permohonan banding Sambo digelar hari ini pada pukul 09.00 WIB.

Suami dari Putri Candrawati itu akhirnya hanya bisa berjalan di tempat sebab belum mampu meringankan hukuman yang diterimanya melalui jalan banding.

Dengan demikian mantan perwira tinggi Polri itu harus lebih dahulu menerima keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (*)

Sumber: Twitter @catchmeup

Baca Juga: 4 Fakta BNN Tasikmalaya Minta THR Ke PO Bis, Kepala BNN Mohon Dimaklumi

Load More