Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah perusahaan bus PO Budiman. Aksi ini pun menjadi sorotan setelah beredarnya Surat Nomor B/158IV/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM perihal Ajakan Partisipasi dan Apresiasi tertanggal 10 April 2023.
Surat permohonan tersebut berisi ajakan partisipasi dan apresiasi terkait bantuannya untuk menyediakan THR. Surat tersebut juga memberi opsi berupa membantu paket Lebaran untuk 28 anggota BNN Kota Tasikmalaya.
"Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya mohon partisipasi dan apresiasi bapak/ibu/ saudara untuk membantu berupa THR maupun paket lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Kota Tasikmalaya. Atas perhatian dan partisipasi bapak/ibu/saudara kami haturkan terima kasih." bunyi surat tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut fakta BNN Tasikmalaya minta THR ke PO Budiman.
1. Surat Belum Diterima Perusahaan Bus
Meskipun sudah beredar di media sosial, pihak PO Budiman mengaku belum menerima surat tersebut. Namun pihaknya sudah mendengar kabar bahwa adanya surat permintaan THR yang tersebar.
"Kalau surat sih kita belum menerima, tapi memang simpang siur berita itu sudah menyebar. Dalam pemberian THR, kami berpikirnya karyawan personel. Gini saja, jangankan ke instansi lain, pimpinan tetap internal dulu. Isu yang menyebar ini, ke perusahaan belum ada," jelas Humas PO Bus Budiman Ahmad Luzen.
2. Diakui Sebuah Kesalahan dan Dicabut
Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim menanggapi terpublikasinya surat permohonan tersebut. Iwan mengakui bahwa terdapat kesalahan dalam surat itu sehingga surat itu dicabut.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai dengan Masa Kerja
"Itu mungkin suatu kesalahan dari kami saya pimpinan, itu tidak boleh terjadi. Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota, tapi sudah dicabut," kata Ivan, Selasa (11/4).
3. Surat Sudah Ditandatangani Atasan
Meski mengatakan bahwa surat itu merupakan kesalahan, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim sudah menandatangani surat tersebut. Hal ini terlihat adanya tanda tangan dengan tinta biru dengan cap Kepala BNN Tasikmalaya yang bertuliskan Ivan Kurniawan Hasyim, S.IP., M.T. Pembina TK.I/IV-b NIP 197309302000031003.
4. Tujuan Awal Memberi Tambahan Bantuan Lebaran
Ivan menyampaikan bahwa terbitnya surat tersebut adalah untuk memberi tambahan anggota dalam bentuk sembako. Ivan memohon agar kesalahan penerbitan Surat BNN Tasikmalaya perihal Ajakan Partisipasi dan Apresiasi terhadap Direktur PO Budiman Tasikmalaya tersebut dimaklumi.
"Ini kesalahan saya untuk dimaklumi lah, karena saya tidak menyadari menjadi seperti ini. Sudah tidak di mana-mana, cuma satu," ucapnya.
Demikian fakta BNN Tasikmalaya minta THR ke PO Budiman Tasikmalaya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Uya Kuya Lakukan Hipnotis, Ibu Ida Dayak Curhat Sampai Berlinang Air Mata?
-
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai dengan Masa Kerja
-
Pemuda Pancasila Larang Keras Penarikan THR, Surat yang Beredar Hanya Oknum Tes Ombak
-
CEK FAKTA: Sidang Banding Kacau, Ferdy Sambo Dilindungi Bekingan Jendral Bintang Dua
-
Heboh Ormas di Kalideres Minta THR ke Perusahaan Dalih Amankan Wilayah, Pemprov DKI: Kan Bisa Tolak
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!