/
Minggu, 16 April 2023 | 15:30 WIB
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengkritik pedas upaya KPAI untuk melindungi AG. (Twitter Mellisa Anggraini, MH (@MellisA_An))

SUARA BANDUNG - Menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam menghasut Mario Dandy agar menghajar David Ozora, Agnes Gracia alias AG menjadi salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan anak dari Jonathan Latumahina itu.


Dirinya telah menjalani persidangan dan mendapat vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, durasi hukuman yang singkat karena statusnya yang masih berada di bawah umur serta berbagai pertimbangan lainnya.


Lantas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru dinilai berupaya untuk memberikan perlindungan kepada AG sekalipun sudah dibuktikan bersalah.


Hal ini membuat kuasa hukum David, Mellisa Anggraini melayangkan kritikan pedas. Pasalnya, KPAI dinilai terlalu pilih-pilih dan tidak seimbang dalam membela keadilan di kasus ini.


Mellisa menyoroti bagaimana KPAI malah berupaya untuk memeriksa hakim sidang AG, padahal apa yang dilakukan sang hakim selama persidangan sudah sesuai prosedur. 


Alih-alih memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak berbuat kriminal seperti AG, Mellisa menyayangkan bagaimana KPAI malah terlihat seperti hendak melindungi anak tersebut.


“Seluruh pertimbangan dalam memutuskan apakah unsur tindak pidana terpenuhi atau tidak tentu harus dibacakan sehingga menjadi dasar dalam hakim memutuskan vonis hukum.” tulisnya, seperti dilansir dari Twitter pribadinya pada (15/4/2023).


Tak hanya itu, Mellisa juga menyoroti bagaimana KPAI tampak absen dari memberikan perlindungan yang seharusnya David dapatkan sebagai korban.


“Apakah KPAI tenang jika isu pelecehan terhadap anak david yang berkembang tanpa publik tau kebenarannya sama sekali?kemarin KPAI diam saat anak korban David difitnah melecehkan..ini jg anak loh!” cuitnya. 

Baca Juga: Fakta Baru Kasus David Ozora, Mario Dandy Sudah Tahu AG Berbohong Namun Tetap Lakukan Ini!

(*)


Sumber: Twitter MellisA_An

Load More