SUARA BANDUNG - Sidang putusan vonis bagi salah satu tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Agnes Gracia telah dibacakan pada senin (10/4/23) kemarin.
Menyoroti hal tersebut, KPAI meminta Komisi Yudisi untuk memeriksa Hakim pada sidang putusan Agnes Gracia, Sri Wahyudi Batubara atas dasar kode etik persidangan.
Mengetahui hal tersebut, Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, MH menyayangkan sikap KPAI terhadap Hakim sidang Agnes Gracia, Sri Wahyudi Batubara.
Melalui akun Twitter pribadinya, Kuasa Hukum David Ozora @MeLLisA_An (15/4/23), menyampaikan kekecewaannya atas sikap KPAI pada Hakim Sidang Agnes Gracia, Sri Wahyudi Batubara.
Lewat cuitannya tersebut, Mellisa Anggraini, MH mengunggah sebuah tautan artikel dari media online dengan membubuhkan keterangan yang menggambarkan rasa kekecewaannya pada KPAI.
"KPAI minta Komisi Yudisial periksa Hakim yang sidang AG. KPAI tolonglah kita semua tau sidang putusan itu sifatnya terbuka untuk umum, semua sudah sesuai dengan procedur, harusnya doring agar anak2 tidak lagi melakukan aksi kriminal, bukan melindungi seperti ini," tulis Mellisa Anggraini.
Ia juga menambahkan bahwa semua yang berlangaung selama sidang putusan vonis Agnes Gracia sudah sesuai prosedur. Ia juga menyoroti sikap KPAI saat kliennya, David Ozora mendapatkan tuduhan pelecehan yang disebutkan oleh Agnes Gracia.
"Apakah KPAI tenang, jika isu pelecehan terhadap anak David yang berkembang tanpa publik tau kebenarannya sama sekali? Kemarin KPAI diam saat anak korban David difitnah melecehkan. Ini juga anak loh!" tulisnya.
Dalam cuitan tersebut juga, Mellisa Anggraini menyoroti perihal trauma yang dialami oleh si pelaku yang baginya hal tersebut tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh kliennya, David Ozora saat ini.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Agung Takalar
"Yang digaung-gaungkan selalu erkait trauma pelaku! KPAI lihat apa yang dialami David ga? Bukan trauma lagi ini! Saya dapat informasi sampai detik ini bahkan pelaku anak ini dipastikan tidak tau isi putusan itu, jadi trauma yang mana? " tulis Mellisa Anggraini di akhir cuitannya.
Telah diketahui, salah satu pelaku penganiayaan David Ozora yaitu Agnes Gracia telah menerima putusan vonis Hakim selama 3.5 tahun penjara. (*)
Sumber berita: Twitter @MeLLisA_An
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Bielsa Ngamuk Usai Uruguay Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Maki-maki Diri Sendiri
-
Jalan Argentina ke Final Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar: Lawan Terpetakan, Ujian Berat Menanti
-
Video Pemain Hampir Baku Pukul di Sesi Latihan, Pelatih Panama: Itu Normal
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!