SUARA BANDUNG - Sidang putusan vonis bagi salah satu tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Agnes Gracia telah dibacakan pada senin (10/4/23) kemarin.
Menyoroti hal tersebut, KPAI meminta Komisi Yudisi untuk memeriksa Hakim pada sidang putusan Agnes Gracia, Sri Wahyudi Batubara atas dasar kode etik persidangan.
Mengetahui hal tersebut, Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, MH menyayangkan sikap KPAI terhadap Hakim sidang Agnes Gracia, Sri Wahyudi Batubara.
Melalui akun Twitter pribadinya, Kuasa Hukum David Ozora @MeLLisA_An (15/4/23), menyampaikan kekecewaannya atas sikap KPAI pada Hakim Sidang Agnes Gracia, Sri Wahyudi Batubara.
Lewat cuitannya tersebut, Mellisa Anggraini, MH mengunggah sebuah tautan artikel dari media online dengan membubuhkan keterangan yang menggambarkan rasa kekecewaannya pada KPAI.
"KPAI minta Komisi Yudisial periksa Hakim yang sidang AG. KPAI tolonglah kita semua tau sidang putusan itu sifatnya terbuka untuk umum, semua sudah sesuai dengan procedur, harusnya doring agar anak2 tidak lagi melakukan aksi kriminal, bukan melindungi seperti ini," tulis Mellisa Anggraini.
Ia juga menambahkan bahwa semua yang berlangaung selama sidang putusan vonis Agnes Gracia sudah sesuai prosedur. Ia juga menyoroti sikap KPAI saat kliennya, David Ozora mendapatkan tuduhan pelecehan yang disebutkan oleh Agnes Gracia.
"Apakah KPAI tenang, jika isu pelecehan terhadap anak David yang berkembang tanpa publik tau kebenarannya sama sekali? Kemarin KPAI diam saat anak korban David difitnah melecehkan. Ini juga anak loh!" tulisnya.
Dalam cuitan tersebut juga, Mellisa Anggraini menyoroti perihal trauma yang dialami oleh si pelaku yang baginya hal tersebut tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh kliennya, David Ozora saat ini.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Agung Takalar
"Yang digaung-gaungkan selalu erkait trauma pelaku! KPAI lihat apa yang dialami David ga? Bukan trauma lagi ini! Saya dapat informasi sampai detik ini bahkan pelaku anak ini dipastikan tidak tau isi putusan itu, jadi trauma yang mana? " tulis Mellisa Anggraini di akhir cuitannya.
Telah diketahui, salah satu pelaku penganiayaan David Ozora yaitu Agnes Gracia telah menerima putusan vonis Hakim selama 3.5 tahun penjara. (*)
Sumber berita: Twitter @MeLLisA_An
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Termurah di Indonesia 2026
-
Ucapan Trump 100 Persen Bohong, Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal Bermuatan Ratusan Kg Peledak
-
Prediksi Starting XI Italia vs Irlandia Utara: Gennaro Gattuso Pusing Banyak Pemain Cedera
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Ulasan Novel 86, Membedah Akar Budaya Korupsi dalam Birokrasi
-
Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran
-
AgenBRILink, Garda Terdepan Pemutus Mata Rantai Keterbatasan Finansial Pelosok Negeri
-
Bos Go Ahead Bongkar Niat Jahat NAC Breda Permasalahkan Status WNI Dean James
-
Lebih dari Novel Anak, Na Willa Syarat akan Isu Sosial yang Berat
-
Lapangan Tenis Tanah Liat Hijau Ternyata Bisa Jadi Solusi Serap Karbon, Bagaimana Caranya?