SUARA BANDUNG - Sidang putusan vonis bagi salah satu tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Agnes Gracia telah dibacakan pada senin (10/4/23) kemarin.
Menyoroti hal tersebut, KPAI meminta Komisi Yudisi untuk memeriksa Hakim pada sidang putusan Agnes Gracia, Sri Wahyudi Batubara atas dasar kode etik persidangan.
Mengetahui hal tersebut, Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, MH menyayangkan sikap KPAI terhadap Hakim sidang Agnes Gracia, Sri Wahyudi Batubara.
Melalui akun Twitter pribadinya, Kuasa Hukum David Ozora @MeLLisA_An (15/4/23), menyampaikan kekecewaannya atas sikap KPAI pada Hakim Sidang Agnes Gracia, Sri Wahyudi Batubara.
Lewat cuitannya tersebut, Mellisa Anggraini, MH mengunggah sebuah tautan artikel dari media online dengan membubuhkan keterangan yang menggambarkan rasa kekecewaannya pada KPAI.
"KPAI minta Komisi Yudisial periksa Hakim yang sidang AG. KPAI tolonglah kita semua tau sidang putusan itu sifatnya terbuka untuk umum, semua sudah sesuai dengan procedur, harusnya doring agar anak2 tidak lagi melakukan aksi kriminal, bukan melindungi seperti ini," tulis Mellisa Anggraini.
Ia juga menambahkan bahwa semua yang berlangaung selama sidang putusan vonis Agnes Gracia sudah sesuai prosedur. Ia juga menyoroti sikap KPAI saat kliennya, David Ozora mendapatkan tuduhan pelecehan yang disebutkan oleh Agnes Gracia.
"Apakah KPAI tenang, jika isu pelecehan terhadap anak David yang berkembang tanpa publik tau kebenarannya sama sekali? Kemarin KPAI diam saat anak korban David difitnah melecehkan. Ini juga anak loh!" tulisnya.
Dalam cuitan tersebut juga, Mellisa Anggraini menyoroti perihal trauma yang dialami oleh si pelaku yang baginya hal tersebut tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh kliennya, David Ozora saat ini.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Agung Takalar
"Yang digaung-gaungkan selalu erkait trauma pelaku! KPAI lihat apa yang dialami David ga? Bukan trauma lagi ini! Saya dapat informasi sampai detik ini bahkan pelaku anak ini dipastikan tidak tau isi putusan itu, jadi trauma yang mana? " tulis Mellisa Anggraini di akhir cuitannya.
Telah diketahui, salah satu pelaku penganiayaan David Ozora yaitu Agnes Gracia telah menerima putusan vonis Hakim selama 3.5 tahun penjara. (*)
Sumber berita: Twitter @MeLLisA_An
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Angkot Tua Bapak
-
Kepala Pajak Banjarmasin Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Akui Terima Janji Suap
-
Shayne Pattynama Berharap Timnas Indonesia juga Bisa Sehebat Tim Futsal
-
Isi Putusan Cerai Reza Arap Bongkar Dugaan Perselingkuhan Sang Musisi dengan Asisten Pribadi
-
Awalnya Menolong Teman, Dua Bocah SD Ini Justru Tewas Tenggelam
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Desain 'Bau' Proyek SMA Negeri 20 Bekasi Bikin DPRD Jabar Geram
-
Viral Mantan Sopir Ceritakan Perlakuan Kasar Bosnya, Jennifer Ipel dan Ajun Perwira Jadi Tertuduh
-
John Herdman Nilai Timnas Indonesia Layak 5 Besar Asia Dengan Skuad Saat Ini