SUARA BANDUNG - Sidang putusan vonis bagi salah satu tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Agnes Gracia telah dibacakan pada senin (10/4/23) kemarin.
Menyoroti hal tersebut, KPAI meminta Komisi Yudisi untuk memeriksa Hakim pada sidang putusan Agnes Gracia, Sri Wahyudi Batubara atas dasar kode etik persidangan.
Mengetahui hal tersebut, Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, MH menyayangkan sikap KPAI terhadap Hakim sidang Agnes Gracia, Sri Wahyudi Batubara.
Melalui akun Twitter pribadinya, Kuasa Hukum David Ozora @MeLLisA_An (15/4/23), menyampaikan kekecewaannya atas sikap KPAI pada Hakim Sidang Agnes Gracia, Sri Wahyudi Batubara.
Lewat cuitannya tersebut, Mellisa Anggraini, MH mengunggah sebuah tautan artikel dari media online dengan membubuhkan keterangan yang menggambarkan rasa kekecewaannya pada KPAI.
"KPAI minta Komisi Yudisial periksa Hakim yang sidang AG. KPAI tolonglah kita semua tau sidang putusan itu sifatnya terbuka untuk umum, semua sudah sesuai dengan procedur, harusnya doring agar anak2 tidak lagi melakukan aksi kriminal, bukan melindungi seperti ini," tulis Mellisa Anggraini.
Ia juga menambahkan bahwa semua yang berlangaung selama sidang putusan vonis Agnes Gracia sudah sesuai prosedur. Ia juga menyoroti sikap KPAI saat kliennya, David Ozora mendapatkan tuduhan pelecehan yang disebutkan oleh Agnes Gracia.
"Apakah KPAI tenang, jika isu pelecehan terhadap anak David yang berkembang tanpa publik tau kebenarannya sama sekali? Kemarin KPAI diam saat anak korban David difitnah melecehkan. Ini juga anak loh!" tulisnya.
Dalam cuitan tersebut juga, Mellisa Anggraini menyoroti perihal trauma yang dialami oleh si pelaku yang baginya hal tersebut tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh kliennya, David Ozora saat ini.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Agung Takalar
"Yang digaung-gaungkan selalu erkait trauma pelaku! KPAI lihat apa yang dialami David ga? Bukan trauma lagi ini! Saya dapat informasi sampai detik ini bahkan pelaku anak ini dipastikan tidak tau isi putusan itu, jadi trauma yang mana? " tulis Mellisa Anggraini di akhir cuitannya.
Telah diketahui, salah satu pelaku penganiayaan David Ozora yaitu Agnes Gracia telah menerima putusan vonis Hakim selama 3.5 tahun penjara. (*)
Sumber berita: Twitter @MeLLisA_An
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Viral Bus Pontianak-Kuching 2026, Interiornya Disebut Mirip Pesawat dan Tiketnya Bikin Kaget
-
Timnas Argentina di Piala Dunia 2026: Daftar Pemain, Statistik, Jadwal Pertandingan
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Admin Brand Gathering 2026: Kolaborasi UMKM di Dufan Jadi Energi Baru Industri Kreatif
-
Produk Makanan Thailand Makin Diburu, Ternyata Ini yang Bikin Orang Ketagihan
-
Cerdas Cermat MPR Disebut Rekonstruksi Adegan Laskar Pelangi, Bedanya Juri di Film Bersikap Kesatria
-
Bukan Hoka atau Adidas, 5 Sepatu Lari Lokal Ini Justru Paling Banyak Dipakai di CFD Sudirman
-
Survei Ipsos 2026: Koneksi ke Platform Belanja Online Kini Jadi Alasan Orang Pilih Bank Digital
-
Bantah Sengaja Cueki Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Namanya Manusia Tempatnya Lupa