SUARA BANDUNG - Buya Yahya menjelaskan hukum pernikahan apabila mahar yang digunakan ternyata barang palsu.
Menurut Buya Yahya apabila mahar yang didapatkan saat menikah adalah barang palsu, maka hukum pernikahannya sah.
Buya Yahya mengatakan, apabila mahar yang digunakan menikah ternyata palsu bisa jadi ada dua sebab.
Menurut Buya Yahya, pertama, calon suami tidak tahu barang yang dibeli sebagai mahar adalah palsu dan penjual barang tersebut menipunya.
“Misalnya maharnya emas, bisa jadi laki-laki tersebut juga tertipu karena saking semangat beli buat calon istri, dibohongi sama toko mas nya, tetep wajib mengganti dengan barang asli sebagai mahar,” kata Buya Yahya (2/6/2023).
Sebab kedua, calon suami tahu mahar untuk pernikahan tersebut palsu dan memang sengaja berbohong.
“Jika laki-laki tersebut sengaja menipu calon istri, maka dia pembohong dan dosa. Dia wajib mengganti maharnya, tapi nikahnya tetap sah,” jelasnya.
Apabila sudah ketahuan mahar yang diberikan suami ternyata barang palsu dan selama ini telah menipu istri, maka istri tersebut bisa merelakan atau sah saja jika dia menuntut haknya. (*)
Sumber : YouTube Al-Bahjah TV
Baca Juga: Cara Sholat Tahajud 2 Rakaat dan Bacaannya yang Benar
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Derby Pemain Keturunan Indonesia di 16 Besar Europa League, Calvin Verdonk On Fire
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Marah! Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Usir Pengembang saat Rapat Penolakan Musala di Bekasi
-
3 Wakil Inggris vs 3 Klub Laliga, Siapa Lolos ke Perempatfinal Liga Champions?
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Sabtu 28 Februari 2026