/
Sabtu, 03 Juni 2023 | 06:00 WIB
Buya Yahya sebut apabila mahar yang digunakan palsu, maka hukum pernikahan tetap sah (Youtube/Al Bahjah TV)

SUARA BANDUNG - Buya Yahya menjelaskan hukum pernikahan apabila mahar yang digunakan ternyata barang palsu

Menurut Buya Yahya apabila mahar yang didapatkan saat menikah adalah barang palsu, maka hukum pernikahannya sah. 

Buya Yahya mengatakan, apabila mahar yang digunakan menikah ternyata palsu bisa jadi ada dua sebab. 

Menurut Buya Yahya, pertama, calon suami tidak tahu barang yang dibeli sebagai mahar adalah palsu dan penjual barang tersebut menipunya. 

“Misalnya maharnya emas, bisa jadi laki-laki tersebut juga tertipu karena saking semangat beli buat calon istri, dibohongi sama toko mas nya, tetep wajib mengganti dengan barang asli sebagai mahar,” kata Buya Yahya (2/6/2023).

Sebab kedua, calon suami tahu mahar untuk pernikahan tersebut palsu dan memang sengaja berbohong. 

“Jika laki-laki tersebut sengaja menipu calon istri, maka dia pembohong dan dosa. Dia wajib mengganti maharnya, tapi nikahnya tetap sah,” jelasnya. 

Apabila sudah ketahuan mahar yang diberikan suami ternyata barang palsu dan selama ini telah menipu istri, maka istri tersebut bisa merelakan atau sah saja jika dia menuntut haknya. (*)

Sumber : YouTube Al-Bahjah TV

Baca Juga: Cara Sholat Tahajud 2 Rakaat dan Bacaannya yang Benar

Load More