Suara.com - Masalah perempuan yang hamil di luar nikah bukan perkara baru di masyarakat Indonesia. Hukum hamil di luar nikah pun sering menjadi pertanyaan terutama terkait status sang jabang bayi. Banyak stigma beredar menyebutkan bahwa anak yang tak berdosa tersebut adalah anak haram karena lahir tanpa status ikatan perkawinan yang sah.
Terkait pandangan ini, Buya Yahya memiliki nasihat bijak bagi kita semua. Dalam kanal Youtube pribadinya Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyampaikan pandangannya terkait perempuan yang hamil di luar nikah. Baginya, yang perlu dihadirkan ketika mendapati perempuan hamil di luar nikah adalah keprihatinan, tidak selalu berbicara dosa atau tidak.
“Yang lebih penting adalah keprihatinan, bukan hukumnya dosa atau tidak yang dihadirkan,” ucap Buya Yahya menanggapi pertanyaan dari seorang jamaah yang hadir dalam pengajian.
Buya Yahya melanjutkan apabila ada perempuan yang hamil di luar nikah, berarti di sana telah terjadi perzinaan. Bahkan kemungkinan perzinaan sudah terjadi berkali-kali. Zina di dalam Islam adalah perbuatan yang sangat hina sehingga korbannya harus dikasihani.
Wanita yang terlibat dalam perzinaan tentu saja perlu ditolong. Pertolongan tersebut bisa dilakukan dengan beragam cara, salah satunya adalah dengan menempatkan dia di tempat yang mulia.
Sayangnya, hal ini kerap tidak terjadi di masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah adanya kepercayaan umum bahwa siapa yang berbuat maka dialah yang harus bertanggung jawab. “Orang tua ini apa anaknya mau diserahkan ke orang yang sudah jahat melakukan perbuatan zina kepada dia,” imbuh Buya Yahya.
Padahal, menyerahkan perempuan ke orang yang tidak tepat dapat berdampak panjang. Terlebih, jika sang perempuan sudah merasa putus asa, maka dia bisa bertindak gegabah. Misalnya dengan membuang bayi yang tidak berdosa atau dengan cara yang lebih ekstrem yakni membunuh sang anak.
Cara lainnya menurut Buya Yahya adalah dengan menikahkan wanita hamil. Dalam Mazhab Syafii, perempuan hamil di luar nikah boleh langsung dinikahkan dan tidak terhalang masa idah.
Masa idah tidak berlaku karena wanita ini tidak memiliki keterikatan dengan suami sebelumnya. Hal ini berbeda dengan wanita hamil yang bersuami, maka untuk menikah lagi wanita tersebut harus menunggu masa idah yakni hingga bayinya lahir.
Baca Juga: Hati-hati! Buya Yahya Ungkap Cinta Bisa Mengajari Durhaka kepada Orang Tua
Mazhab Syafii juga memperbolehkan seorang suami menggauli istri yang dinikahinya meski sang istri sedang mengandung anak dari hasil di luar pernikahan.
Seperti itulah hukum hamil di luar nikah menurut Islam dan nasihat dari Buya Yahya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Hati-hati! Buya Yahya Ungkap Cinta Bisa Mengajari Durhaka kepada Orang Tua
-
Kapan Waktu Sholat Dzuhur Bagi Wanita Ketika Hari Jumat? Ini Kata Buya Yahya
-
Denise Chariesta Dicurigai Bohong Soal Kehamilannya, 5 Bulan Tapi Tak Tampak Besar
-
Denise Chariesta Hamil 4 Bulan Tapi Perutnya Gak Membesar, Normalkah Begitu?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru