Suara.com - Masalah perempuan yang hamil di luar nikah bukan perkara baru di masyarakat Indonesia. Hukum hamil di luar nikah pun sering menjadi pertanyaan terutama terkait status sang jabang bayi. Banyak stigma beredar menyebutkan bahwa anak yang tak berdosa tersebut adalah anak haram karena lahir tanpa status ikatan perkawinan yang sah.
Terkait pandangan ini, Buya Yahya memiliki nasihat bijak bagi kita semua. Dalam kanal Youtube pribadinya Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyampaikan pandangannya terkait perempuan yang hamil di luar nikah. Baginya, yang perlu dihadirkan ketika mendapati perempuan hamil di luar nikah adalah keprihatinan, tidak selalu berbicara dosa atau tidak.
“Yang lebih penting adalah keprihatinan, bukan hukumnya dosa atau tidak yang dihadirkan,” ucap Buya Yahya menanggapi pertanyaan dari seorang jamaah yang hadir dalam pengajian.
Buya Yahya melanjutkan apabila ada perempuan yang hamil di luar nikah, berarti di sana telah terjadi perzinaan. Bahkan kemungkinan perzinaan sudah terjadi berkali-kali. Zina di dalam Islam adalah perbuatan yang sangat hina sehingga korbannya harus dikasihani.
Wanita yang terlibat dalam perzinaan tentu saja perlu ditolong. Pertolongan tersebut bisa dilakukan dengan beragam cara, salah satunya adalah dengan menempatkan dia di tempat yang mulia.
Sayangnya, hal ini kerap tidak terjadi di masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah adanya kepercayaan umum bahwa siapa yang berbuat maka dialah yang harus bertanggung jawab. “Orang tua ini apa anaknya mau diserahkan ke orang yang sudah jahat melakukan perbuatan zina kepada dia,” imbuh Buya Yahya.
Padahal, menyerahkan perempuan ke orang yang tidak tepat dapat berdampak panjang. Terlebih, jika sang perempuan sudah merasa putus asa, maka dia bisa bertindak gegabah. Misalnya dengan membuang bayi yang tidak berdosa atau dengan cara yang lebih ekstrem yakni membunuh sang anak.
Cara lainnya menurut Buya Yahya adalah dengan menikahkan wanita hamil. Dalam Mazhab Syafii, perempuan hamil di luar nikah boleh langsung dinikahkan dan tidak terhalang masa idah.
Masa idah tidak berlaku karena wanita ini tidak memiliki keterikatan dengan suami sebelumnya. Hal ini berbeda dengan wanita hamil yang bersuami, maka untuk menikah lagi wanita tersebut harus menunggu masa idah yakni hingga bayinya lahir.
Baca Juga: Hati-hati! Buya Yahya Ungkap Cinta Bisa Mengajari Durhaka kepada Orang Tua
Mazhab Syafii juga memperbolehkan seorang suami menggauli istri yang dinikahinya meski sang istri sedang mengandung anak dari hasil di luar pernikahan.
Seperti itulah hukum hamil di luar nikah menurut Islam dan nasihat dari Buya Yahya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Hati-hati! Buya Yahya Ungkap Cinta Bisa Mengajari Durhaka kepada Orang Tua
-
Kapan Waktu Sholat Dzuhur Bagi Wanita Ketika Hari Jumat? Ini Kata Buya Yahya
-
Denise Chariesta Dicurigai Bohong Soal Kehamilannya, 5 Bulan Tapi Tak Tampak Besar
-
Denise Chariesta Hamil 4 Bulan Tapi Perutnya Gak Membesar, Normalkah Begitu?
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi