Suara.com - Masalah perempuan yang hamil di luar nikah bukan perkara baru di masyarakat Indonesia. Hukum hamil di luar nikah pun sering menjadi pertanyaan terutama terkait status sang jabang bayi. Banyak stigma beredar menyebutkan bahwa anak yang tak berdosa tersebut adalah anak haram karena lahir tanpa status ikatan perkawinan yang sah.
Terkait pandangan ini, Buya Yahya memiliki nasihat bijak bagi kita semua. Dalam kanal Youtube pribadinya Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyampaikan pandangannya terkait perempuan yang hamil di luar nikah. Baginya, yang perlu dihadirkan ketika mendapati perempuan hamil di luar nikah adalah keprihatinan, tidak selalu berbicara dosa atau tidak.
“Yang lebih penting adalah keprihatinan, bukan hukumnya dosa atau tidak yang dihadirkan,” ucap Buya Yahya menanggapi pertanyaan dari seorang jamaah yang hadir dalam pengajian.
Buya Yahya melanjutkan apabila ada perempuan yang hamil di luar nikah, berarti di sana telah terjadi perzinaan. Bahkan kemungkinan perzinaan sudah terjadi berkali-kali. Zina di dalam Islam adalah perbuatan yang sangat hina sehingga korbannya harus dikasihani.
Wanita yang terlibat dalam perzinaan tentu saja perlu ditolong. Pertolongan tersebut bisa dilakukan dengan beragam cara, salah satunya adalah dengan menempatkan dia di tempat yang mulia.
Sayangnya, hal ini kerap tidak terjadi di masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah adanya kepercayaan umum bahwa siapa yang berbuat maka dialah yang harus bertanggung jawab. “Orang tua ini apa anaknya mau diserahkan ke orang yang sudah jahat melakukan perbuatan zina kepada dia,” imbuh Buya Yahya.
Padahal, menyerahkan perempuan ke orang yang tidak tepat dapat berdampak panjang. Terlebih, jika sang perempuan sudah merasa putus asa, maka dia bisa bertindak gegabah. Misalnya dengan membuang bayi yang tidak berdosa atau dengan cara yang lebih ekstrem yakni membunuh sang anak.
Cara lainnya menurut Buya Yahya adalah dengan menikahkan wanita hamil. Dalam Mazhab Syafii, perempuan hamil di luar nikah boleh langsung dinikahkan dan tidak terhalang masa idah.
Masa idah tidak berlaku karena wanita ini tidak memiliki keterikatan dengan suami sebelumnya. Hal ini berbeda dengan wanita hamil yang bersuami, maka untuk menikah lagi wanita tersebut harus menunggu masa idah yakni hingga bayinya lahir.
Baca Juga: Hati-hati! Buya Yahya Ungkap Cinta Bisa Mengajari Durhaka kepada Orang Tua
Mazhab Syafii juga memperbolehkan seorang suami menggauli istri yang dinikahinya meski sang istri sedang mengandung anak dari hasil di luar pernikahan.
Seperti itulah hukum hamil di luar nikah menurut Islam dan nasihat dari Buya Yahya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Hati-hati! Buya Yahya Ungkap Cinta Bisa Mengajari Durhaka kepada Orang Tua
-
Kapan Waktu Sholat Dzuhur Bagi Wanita Ketika Hari Jumat? Ini Kata Buya Yahya
-
Denise Chariesta Dicurigai Bohong Soal Kehamilannya, 5 Bulan Tapi Tak Tampak Besar
-
Denise Chariesta Hamil 4 Bulan Tapi Perutnya Gak Membesar, Normalkah Begitu?
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi