SUARA BANDUNG - Buya Yahya jelaskan ada dua macam bentuk cerai yang diminta istri dari suami.
Menurut Buya Yahya, istri ingin cerai dari suami harus jelas apakah meminta, memaksa, atau menyuruh.
Sebab menurut Buya Yahya, cerai atau talak yang diminta istri dari suami bentuknya ada dua macam.
Menurut Buya Yahya, pertama yaitu cerai dengan cara khulu. Yaitu dimana istri yang membayarkan uang pada suami.
“Jadi kalau istri membayar sambil minta untuk diceraikan, lalu suami mengambil uang tersebut sambil berkata cerai maka jatuh talak khulu,” kata Buya Yahya (4/6/2023).
Apabila masih dalam masa iddah dan cerai khulu dengan jatuh talak satu, maka tidak bisa langsung rujuk karena istri yang membayar dan meminta cerai.
Kedua, jika istri meminta cerai dan yang menceraikan serta membayar adalah suami maka selagi talak satu atau dua mereka bisa rujuk dalam masa iddah.
“Makannya istri minta cerai harus jelas bentuknya, apakah minta, memaksa, menyuruh, atau justru yang mengajukan sendiri dengan membayar maupun lewat mahkamah,”kata Buya Yahya. (*)
Sumber : YouTube Al-Bahjah TV
Baca Juga: Habibah Binti Saleh Calon Jamaah Haji Kloter 12 Asal Langkat Meninggal di Asrama Haji Medan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Polisi Respons Dugaan Temuan Whip Pink di Rumah Reza Arap
-
Generasi Muda Terperangkap Utang Paylater dan Pinjol: Kurangnya Literasi Keuangan Jadi Pemicu?
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah