/
Rabu, 09 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Ferdy Sambo yang batal dihukum mati dan Putri Candrawathi yang mendapat potongan masa tahanan. (Instagram @ferdysambo_official)

SUARA BANDUNG - Hukuman mati Ferdy Sambo akhirnya resmi dibatalkan pada 8 Agustus 2023.

Sementara sang istri yang juga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, mendapat potongan masa hukuman.

Ferdy Sambo yang semula diganjar hukuman mati kini hanya akan menjalani hukuman seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi yang semula mendapat hukuman 20 tahun penjara akan dihukum 10 tahun penjara.

Pembatalan serta pengurangan masa tahanan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikabulkan oleh Mahkamah Agung setelah keduanya mengajukan kasasi.

Keputusan ini bersifat final dan Jaksa sudah tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk menambah ataupun mengurangi masa hukuman.

Kabar pembatalan hukuman mati Ferdy Sambo dan pengurangan masa tahanan Putri Candrawathi ini mengejutkan publik.

Nama keduanya sampai menjadi trending topic di Twitter pada 8 Agustus 2023.

Sejumlah akun ramai mengunggah kabar tersebut di media sosial, seperti akun Twitter @mazzini_gsp yang mendapat banyak respon dari netizen, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik

"Gak bisa berharap banyak sama keadilan ketika tersangkanya banyak uang. Jadi nanti gak kaget kalo sebentar lagi, Mario Dandy mungkin akan divonis bebas," komentar @no***nk.

"Mantap dapet diskon 8.8," kata @us***hh membandingkannya dengan tanggal cantik yang kerap jadi periode banjir diskon di marketplace.

"Emang gitu kalo lagi tanggal kembar, banyak potongan emang," kata @pu***ak.

Dalam enam jam, unggahan @mazzini_gsp itu sudah dilihat lebih dari lima ratus ribu kali dan mendapat lebih dari enam ratus balasan.

Load More