/
Selasa, 05 September 2023 | 20:11 WIB
Dosen sekaligus aktivis perempuan Wenti Frihadianti menyuarakan pentingnya partisipasi perempuan dalam Pemilu 2024. (Do.WhatsApp/PPN)

Wenti Frihadianti, S.Sos, M.Sos

Dosen dan Aktivis Perempuan

Budaya Patriarki masih melekat di tatanan masyarakat Indonesia. Budaya tersebut dapat kita temukan dalam berbagai aspek kehidupan seperti pendidikan, ekonomi, hukum hingga politik.

Akibatnya muncul berbagai masalah sosial yang membelenggu kebebasan dan hak-hak perempuan. Penyebabnya klasik bahwa perempuan masih dianggap terlalu domestik.

Padahal Negara Indonesia merupakan Negara hukum, namun belum mampu mengakomodasi berbagai permasalahan tersebut.

Laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan menikmati hasilnya dengan setara. Peraturan atau kebijakan hendaknya mengandung nilai objektivitas, proporsional dan mengandung prinsip keadilan, termasuk keadilan gender.

Regulasi merupakan produk politis dan pertarungan kepentingan sehingga berpeluang untuk mengesampingkan persoalan perempuan. Isu-isu perempuan termarginalkan karena dianggap bukan prioritas.

Pondasi dasar bagi politik keterwakilan adalah pengakuan kesetaraan pada seluruh masyarakat, dan adanya control public yang kuat terhadap keberlangsungan politik, sehingga perlu keterwakilan secara langsung dari kalangan minoritas (perempuan) dalam lembaga-lembaga Negara (Philips, 1998 : 30).

Tantangan bagi perempuan Indonesia hari ini, nilai sosial budaya tidak memberi akses dan kesempatan untuk menduduki posisi sentral di lembaga-lembaga.

Baca Juga: Ada Egy Maulana Vikri, Berikut 6 Pemain Andalan Shin Tae Yong untuk FIFA Matchday

Meskipun kapasitas kemampuan secara intelegensi, manajerial dan kepemimpinan baik. Masih adanya keraguan masyarakat pada perempuan dalam menjalankan fungsi dan perannya di ranah politik.

Persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam struktur pemerintahan dan hukum merupakan mandat konstitusi pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945:

Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Sedangkan hak-hak perempuan lain dapat ditemukan dalam pasal 56 UU no. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

Sistem Pemilihan Umum, kepartaian, pemilihan anggota Badan Legislatif dan Yudikatif harus menjadi keterwakilan perempuan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan”.

Pergerakan politik perempuan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari gerakan reformasi untuk demokrasi. Ditetapkannya Undang-undang no. 21 Tahun 2023 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang menetapkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif.

Load More