Wenti Frihadianti, S.Sos, M.Sos
Dosen dan Aktivis Perempuan
Budaya Patriarki masih melekat di tatanan masyarakat Indonesia. Budaya tersebut dapat kita temukan dalam berbagai aspek kehidupan seperti pendidikan, ekonomi, hukum hingga politik.
Akibatnya muncul berbagai masalah sosial yang membelenggu kebebasan dan hak-hak perempuan. Penyebabnya klasik bahwa perempuan masih dianggap terlalu domestik.
Padahal Negara Indonesia merupakan Negara hukum, namun belum mampu mengakomodasi berbagai permasalahan tersebut.
Laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan menikmati hasilnya dengan setara. Peraturan atau kebijakan hendaknya mengandung nilai objektivitas, proporsional dan mengandung prinsip keadilan, termasuk keadilan gender.
Regulasi merupakan produk politis dan pertarungan kepentingan sehingga berpeluang untuk mengesampingkan persoalan perempuan. Isu-isu perempuan termarginalkan karena dianggap bukan prioritas.
Pondasi dasar bagi politik keterwakilan adalah pengakuan kesetaraan pada seluruh masyarakat, dan adanya control public yang kuat terhadap keberlangsungan politik, sehingga perlu keterwakilan secara langsung dari kalangan minoritas (perempuan) dalam lembaga-lembaga Negara (Philips, 1998 : 30).
Tantangan bagi perempuan Indonesia hari ini, nilai sosial budaya tidak memberi akses dan kesempatan untuk menduduki posisi sentral di lembaga-lembaga.
Baca Juga: Ada Egy Maulana Vikri, Berikut 6 Pemain Andalan Shin Tae Yong untuk FIFA Matchday
Meskipun kapasitas kemampuan secara intelegensi, manajerial dan kepemimpinan baik. Masih adanya keraguan masyarakat pada perempuan dalam menjalankan fungsi dan perannya di ranah politik.
Persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam struktur pemerintahan dan hukum merupakan mandat konstitusi pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
“Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sedangkan hak-hak perempuan lain dapat ditemukan dalam pasal 56 UU no. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“Sistem Pemilihan Umum, kepartaian, pemilihan anggota Badan Legislatif dan Yudikatif harus menjadi keterwakilan perempuan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan”.
Pergerakan politik perempuan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari gerakan reformasi untuk demokrasi. Ditetapkannya Undang-undang no. 21 Tahun 2023 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang menetapkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil