SUARA BANDUNG - Satres Narkoba Polrestabes Bandung telah meringkus pelaku pengedar Narkoba, yang ternyata ketiganya masih satu keluarga.
Anak dan Ibu ini kompak menjalankan bisnis haram tersebut, Narkoba dikemas dalam bentuk kapsul dan dipasarkan secara online.
Sang ibu berinisial WD dan anak perempuannya berinisial RMC secara bersama menjalankan transaksi tersebut.
Tak hanya anak perempuannya saja, ternyata satu anak laki-laki dari WD juga ikut terlibat dan saat ini masih buron.
"satu keluarga menjadi pengedar, jadi WD itu ibunya, RMC anak perempuan, dan satu lagi DHC anak laki-laki yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, pada Kamis (19/10/2023), dikutip dari @sekitarbandungcom.
Kasus keluarga pengedar Narkoba sudah diselidiki oleh polisi sejak pada 14 Oktober 2023.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti 1.002 butir ekstasi dan 35 gram sabu di rumah WD, di wilayah Lengkong, Kota Bandung.
Barang haram itu dikemas menyerupai kapsul supaya terlihat seperti obat.
Sabu dan ekstasi dijual secara online yang kemudian diantar pada pemesan.
Baca Juga: Buat KTP ataupun KK Bisa Online Pakai Sistem yang Mau Dibuat Jokowi
WD, RMC dan satu pelaku yang masih buron memiliki peranan masing-masing. Mulai dari yang pengemasan ulang hingga pengantaran sampai ke tangan pemesan.
"Para pelaku memiliki peranan masing-masing, WD dan RMC mengemas ulang, pil ekstasi itu digerus dan dimasukkan ke kapsul," jelasnya.
"untuk menyamarkan bahwa itu adalah ekstasi. J setelah dikemas, WD dan RMC ini mengirimkan ke alamat sesuai permintaan DHC," tambahnya lagi.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Pelatih Irak Kelakar Sulit Hentikan Mbappe: Saya Sudah Minta Main dengan Tiga Kiper
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari