SUARA BANDUNG - Setelah menyelesaikan studi di perguruan tinggi, ada beberapa perbedaan penghargaan yang bisa didapatkan oleh mahasiswa ketika lulus kuliah.
Misalnya, penghargaan mahasiswa berprestasi, mahasiswa lulusan terbaik, dan perhargaan yang lainnya.
Tapi, yang paling terkenal adalah penghargaan cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude.
Lalu, apa sih perbedaan dari ketiga penghargaan tersebut? Simak penjelasannya berikut ini!
Dilansir dari Instagram @akupintar.kampus, penghargaan ini mencerminkan kinerja akademik lulusan selama menjalani proses pendidikan.
Berikut penjelasan cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude:
Cumlaude
Cumlaude secara harfiah berarti "dengan pujian", merupakan penghargaan akademik yang diberikan kepada mahasiswa yang meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di atas 3,5 sampai dengan 3,79.
Magna cumlaude
Baca Juga: Program-program Prabowo-Gibran Jika Terpilih: Serba Pakai Kartu Ikuti Jejak Jokowi
Magna cumlaude secara harfiah memiliki arti "dengan pujian besar", merupakan penghargaan akademik yang diberikan kepada mahasiswa yang berhasil meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di atas 3,79 sampai dengan 3,99.
Summa cumlaude
Summa cumlaude artinya secara harfiah adalah "dengan pujian tertinggi" merupakan penghargaan akademik untuk mahasiswa.
Bagi mereka yang berhasil mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di atas 3,99 atau nilai sempurna, yaitu 4,00.
Dari ketiga peringkat di atas, jika diurutkan cumlaude berada di posisi ketiga.
Kemudian, magna cumlaude di posisi kedua, dan summa cumlaude yang menempati posisi tertinggi atau pertama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
3 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung Selama April 2026, Kamu Termasuk?
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Drama Karpet Kuning di Bandung: Teka-teki Izin Kepolisian yang Membayangi Musda Golkar Jabar
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
Zona Merah Resmi ke Layar Lebar: Luna Maya Jadi Cewek Alpha yang Siap Berantas Zombie?
-
4 Acne Toner Lokal Zinc, Solusi Kontrol Produksi Sebum pada Kulit Berminyak
-
Sesat Logika Tipikor: Saat Vendor Kreatif Jadi Kambing Hitam Anggaran
-
Dua Perahu Karet Sisir Jalur Maut: Jejak Aris Masih Nihil Setelah Truknya Terjun ke Sungai Citanduy
-
Kapan Sebaiknya Ganti Sepatu Lari Baru? Ini 3 Rekomendasi yang Paling Awet