/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:46 WIB
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo terancam hukuman mati. ((Instagram/@divpropampolri))

Penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sumber: Suara.com

Load More