SuaraBandungBarat.id - Sesuai dengan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, proses pemeriksaan terhadap kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J harus segera dirampungkan.
Hal ini untuk memenuhi harapan dan rasa keadilan publik guna mengetahui fakta yang sebenarnya dari kasus tersebut.
Karenanya, pihak Polri telah melimpahkan berkas tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022).
Setidaknya, berdasarkan undang-undang (KUHP), Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kembali dan menyatakan apakah berkas itu sudah lengkap (P21) atau belum.
Berikutnya akan dilakukan proses rekonstruksi kasus yang dijadwalkan digelar pada Selasa (30/8/2022). Saat proses inilah kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dihadirkan. Inilah momen yang paling dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia pastinya.
Proses rekontruksipun akan segera dilakukan, sebagai upaya mempercepat pengungkapan kebenaran oleh Polri dan juga majelis hakim yang nantinya akan memimpin lajunya persidangan kelima tersangka.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.
"Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21," kata Dedi di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Pada intinya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8).
Baca Juga: PAN Umumkan 9 Nama yang Masuk Dalam Daftar Kandidat Capres, Ada Nama Puan Maharani
Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.
"Kalau P-19, belum ada infonya," tambahnya.
14 Hari Tentukan Berkas Ferdy Sambo Cs
Masih dengan spirit yang sama dengan Polri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti.
Jika berkas dianggap belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.
"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," tutur Ketut.
Tag
Berita Terkait
-
Menanti Pertemuan Ferdy Sambo Dan Bharada E Di Duren Tiga Saat Rekonstruksi
-
Viral Foto Jadul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Warganet Nyindir: Semua Akan Cantik Kalau Ada Modalnya!
-
Rekonstruksi Insiden Berdarah Duren Tiga Digelar Pekan Depan, 30 Agustus
-
Ferdy Sambo Akan Diberhentikan Presiden Jokowi Dari Kepolisian
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pegadaian Pastikan Keamanan Investasi Emas di Tengah Antrean Pengambilan Fisik
-
Pegadaian Pastikan Likuiditas Emas Aman Lewat Gadai dan Buyback
-
Lonjakan Permintaan Emas Fisik, Pegadaian Pastikan Pemenuhan Bertahap hingga Februari 2026
-
Bertemu Prabowo di Istana, PM Albanese: Kami Selalu Merasa Sangat Disambut di Sini
-
Jadi Tersangka Suap Bea Cukai, Direktur P2 DJBC Rizal Ternyata Punya Harta Rp19,7 Miliar
-
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
-
Lupa Nomor Smartfren? Tenang, Ini Solusi Cepat Cek Nomor Sendiri!
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit
-
Amin Younes Pilih Bertahan di FC Schalke 04, Fokus Bantu Promosi ke Bundesliga
-
Doa Ziarah Kubur Lengkap Arab dan Artinya Menjelang Ramadan 2026