/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 09:21 WIB
Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. ((Twitter/@Miduk17)/ Suara.com)

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 junto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sumber: Suara.com

Load More