SuaraBandungBarat.id - Asas kesetaraan dimuka hukum merupakan bagian dasar dari prinsip penegakan hukum di Republik ini. Prinsip equality before the law terkadang manis di teks, namun pahit di konteks.
Pun demikian dengan perlakuan hukum yang ditibakan kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kelima tersangka dalam kasus tersebut belum pernah ditampilkan ke hadapan publik dengan menggunakan baju tahanan. Hal ini berbeda perlakuan dengan beberapa tersangka dalam kasus atau tindak pidana lainnya.
Menyikapi hal demikian, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, jika Polri menerapkan asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law maka sudah sepantasnya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, serta KM alias Kuat Maruf ditampilkan ke hadapan publik dengan menggunakan baju tahanan.
"Bila asas persamaan di mata hukum itu benar-benar dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum, tentunya tersangka juga diberikan hak dan perlakuan yang sama dengan tersangka-tersangka (tindak pidana umum) lainnya," kata Bambang kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Saat sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP, Ferdy Sambo masih menggunakan pakaian dinas harian Polri. Hal ini memang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Jika begitu, lanjut Bambang, dalam perkara tindak pidana umum maka Ferdy Sambo juga wajib menggunakan baju tahanan seperti tersangka-tersangka lainnya.
"Di sidang etik, FS dan kawan-kawan masih berstatus polisi. Tetapi dalam proses hukum pidana umum, mereka sama dengan masyarakat lain, apapun profesinya," ujarnya.
Ferdy Sambo Dipecat Tidak dengan Hormat
Baca Juga: Babak Belur Gegara Tegur Knalpot Bising, Polisi Usut Kasus Warga yang Dikeroyok di Kebayoran Baru
Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Sdang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo hadir langsung dengan menggunakan pakaian dinas harian Polri.
Pimpinan sidang KKEP memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat alias pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Sanksi ini diberikan lantaran tindak pembunuhan berencana yang dilakukannya dianggap sebagai perbuatan tercela.
Meski mengakui kesalahannya, Ferdy Sambo merespons putusan tersebut dengan menyatakan banding. Dia mengklaim akan menerima apapun keputusan banding nantinya.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik