Selebtek.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak pengunduran diri Ferdy Sambo yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan permohonan pengunduran diri seorang anggota Polri ada aturannya.
Prosedur yang tepat bagi Ferdy Sambo, selaku tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah dengan membawanya ke Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sesuai dengan yang sudah dijalankan.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," jelas Kapolri Sigit, sebagaimana dilansir Suara.com.
Dalam sidang KKEP, tim Komisi Kode Etik Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari Polri atas pelanggaran berat yang dilakukannya, yakni tindak pidana pembunuhan berencana.
"Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," lanjut Sigit.
Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding. Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.
Terkait dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh Ferdy Sambo, Sigit hanya menjawab akan melihat pada hasilnya nanti.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Pagpag, Makanan Berbahan Sampah dari Filipina
Sigit juga mengatakan sidang pemeriksaan Ferdy Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.
Diketahui jelang sidang KKEP, Ferdy Sambo resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Sidang etik Polri dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi, termasuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama empat orang lainnya yaitu Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Babak Baru Ferdy Sambo Melawan Tak Mau Dipecat Hingga Brigadir J Dibunuh karena Lecehkan Putri Candrawathi
-
Ferdy Sambo Masih Dihantui Trauma Ini Hingga Kini, Ketahuan dari Tulisan Tangannya
-
Upaya Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat akan Sia-sia
-
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
20 Kode Redeem FF Terbaru 29 Agustus 2026: Klaim Skin Langka dan Diamond Gratis
-
Pasca-Penggerudukan, Pihak Yayasan SDI Pembangunan Pamulang Laporkan Rektor UIN Jakarta ke Polisi
-
Feng Shui Meja Kerja Membelakangi Pintu, Apakah Bikin Rezeki Seret? Cek Faktanya di Sini
-
Harry Styles Bongkar Rutinitas Rahasia Usai Konser, Beneran Langsung Telanjang?
-
4 Shio yang Makin Beruntung Setelah 29 Agustus 2026, Rencana Lebih Mudah Terwujud
-
Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League