Selebtek.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak pengunduran diri Ferdy Sambo yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan permohonan pengunduran diri seorang anggota Polri ada aturannya.
Prosedur yang tepat bagi Ferdy Sambo, selaku tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah dengan membawanya ke Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sesuai dengan yang sudah dijalankan.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," jelas Kapolri Sigit, sebagaimana dilansir Suara.com.
Dalam sidang KKEP, tim Komisi Kode Etik Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari Polri atas pelanggaran berat yang dilakukannya, yakni tindak pidana pembunuhan berencana.
"Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," lanjut Sigit.
Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding. Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.
Terkait dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh Ferdy Sambo, Sigit hanya menjawab akan melihat pada hasilnya nanti.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Pagpag, Makanan Berbahan Sampah dari Filipina
Sigit juga mengatakan sidang pemeriksaan Ferdy Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.
Diketahui jelang sidang KKEP, Ferdy Sambo resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Sidang etik Polri dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi, termasuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama empat orang lainnya yaitu Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Babak Baru Ferdy Sambo Melawan Tak Mau Dipecat Hingga Brigadir J Dibunuh karena Lecehkan Putri Candrawathi
-
Ferdy Sambo Masih Dihantui Trauma Ini Hingga Kini, Ketahuan dari Tulisan Tangannya
-
Upaya Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat akan Sia-sia
-
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur
-
5 Hal yang Membuat Samsung S26 Jadi Primadona Baru
-
7 Keuntungan Membeli Samsung S26 Bergaransi Resmi di Blibli
-
Tak Semua Huntap di Daerah Bencana Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Jadwal Imsak & Salat Palembang 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Waktu Sahur dan Magrib
-
5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
-
Tersingkir oleh Maarten Paes, Kiper Muda Ajax Kirim Sinyal Perang Rebut Posisi Utama
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
Andritany Geleng-geleng Persija Bisa Menang Lawan MU di Ternate