Selebtek.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak pengunduran diri Ferdy Sambo yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan permohonan pengunduran diri seorang anggota Polri ada aturannya.
Prosedur yang tepat bagi Ferdy Sambo, selaku tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah dengan membawanya ke Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sesuai dengan yang sudah dijalankan.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," jelas Kapolri Sigit, sebagaimana dilansir Suara.com.
Dalam sidang KKEP, tim Komisi Kode Etik Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari Polri atas pelanggaran berat yang dilakukannya, yakni tindak pidana pembunuhan berencana.
"Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," lanjut Sigit.
Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding. Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.
Terkait dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh Ferdy Sambo, Sigit hanya menjawab akan melihat pada hasilnya nanti.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Pagpag, Makanan Berbahan Sampah dari Filipina
Sigit juga mengatakan sidang pemeriksaan Ferdy Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.
Diketahui jelang sidang KKEP, Ferdy Sambo resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Sidang etik Polri dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi, termasuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama empat orang lainnya yaitu Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Babak Baru Ferdy Sambo Melawan Tak Mau Dipecat Hingga Brigadir J Dibunuh karena Lecehkan Putri Candrawathi
-
Ferdy Sambo Masih Dihantui Trauma Ini Hingga Kini, Ketahuan dari Tulisan Tangannya
-
Upaya Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat akan Sia-sia
-
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir