/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:24 WIB
Mobil Samsat Keliling (Instagram)

SuaraBandungBarat.id - Mengutip dari situs @bapenda.jabarprov.go.id, berikut jadwal Samsat keliling di Kabupaten Bandung Barat:

1. Senin, pukul 08.00–13.00 WIB di Desa Mart Cipatat dan Pertigaan Cihaliwung Padalarang.

2. Selasa, pukul 08.00–13.00 WIB di Kantor Kecamatan Cikalong Wetan dan Pertigaan Cihaliwung Padalarang.

3. Rabu, pukul 08.00–13.00 WIB di pertigaan Cihaliwung Padalarang dan Kantor Kecamatan Cikalong Wetan.

4. Kamis, pukul 08.00–13.00 WIB di pertigaan Cihaliwung Padalarang dan Desa Mart Cipatat.

5. Jumat, pukul 08.00–13.00 WIB di IKEA Kota Baru Padalarang dan pertigaan Cihaliwung Padalarang.

6. Sabtu, pukul 08.00–11.00 WIB di Kota Baru Parahyangan dan pertigaan Cihaliwung Padalarang

Sementara itu, jadwal Samsat Masuk Desa di wilayah Kabupaten Bandung Barat yaitu:

1. Senin-Jumat pukul 08.00–13.00 WIB di    kantor Kecamatan Cipeundeuy.

Baca Juga: Semakin Tenar, Pesulap Merah Sebut Istrinya Cemburu karena Fans Minta Foto Sambil Pelukan

2. Sabtu, pukul 08.00–11.00 WIB di kantor Kecamatan Cipeundeuy.

*Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Syarat pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK.
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Manfaat Pelayanan Samsat Keliling :
1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
2. Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

Bapenda Jawa Barat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Load More