/
Minggu, 04 September 2022 | 17:39 WIB
ilustrasi penjara.Mantan Staf Khusus Presiden RI Bambang Beathor Suryadi jika dirinya mendesak agar Tahanan perempuan yang memiliki bayi dipelakukan seperti Putri Candrawathi. ((shutterstock))

Jadi, lanjut Sitti, ketentuan di dalam Rekomendasi Umum Nomor 33 maupun di dalam KUHAP berlaku tidak hanya untuk Putri Candrawathi saja, tetapi berlaku untuk semua tahanan, untuk semua perempuan.

“Bahwa penahanan sebelum persidangan itu adalah langkah paling akhir dan dilakukan sesingkat mungkin.”

Pada kasus Putri, Sitti berpendapat bahwa ia tidak ditahan oleh penyidik karena alasan kemanusiaan, dibenarkan berdasarkan instrumen hak asasi perempuan.

“Yaitu perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitasnya seperti hamil, menyusui, dan mengasuh anak itu tidak ditahan dan selama sebelum persidangan.”

“Dan itu Berlaku tidak hanya untuk ibu P tapi untuk semua tahanan, atau tersangka, terdakwa perempuan,” ia menegaskan.

Sumber : Suara.com

Load More