News / Nasional
Kamis, 04 Juni 2026 | 09:09 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Jakarta.
  • Silmy Karim ditahan setelah menyerahkan diri menyusul operasi tangkap tangan KPK terhadap tujuh belas orang lainnya.
  • Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, logam mulia, serta kendaraan dari operasi tersebut.

Suara.com - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Silmy keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 08.36 WIB.

Mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol, ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan.

Silmy tidak memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa]

Menyerahkan Diri Usai Dicari

Penetapan tersangka ini terjadi setelah Silmy menyerahkan diri kepada KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. Ia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 22.35 WIB dengan didampingi empat ajudannya.

Sebelumnya, KPK sempat melakukan pencarian terhadap Silmy dalam rangkaian operasi senyap yang digelar di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Delapan orang di antaranya merupakan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), sementara sembilan lainnya berasal dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari operasi tersebut.

Baca Juga: Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?

“Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” ungkap Budi.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita kendaraan roda dua dan roda empat serta valuta asing dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

KPK menyebut penyelidikan masih terus berkembang. Tim penyidik saat ini masih bergerak di sejumlah wilayah, termasuk Bali dan Jawa Barat.

“Ini kan masih terkait dengan proses keimigrasian, ya. Kan ada di beberapa titik, ya, biasanya proses-proses itu,” tandas Budi.

Kasus yang menjerat Silmy Karim menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang telah diamankan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing tersebut.

Load More