SuaraBandungBarat.Id - Banyak pejabat dari mulai mantan Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan lainnya bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan.
Bukan hanya mantan Gubernur Banten saja yang bebas bersyarat, kabar terbaru mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Selasa (06/09/2022).
Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Elly Yuzar. Ia bebas bersamaan dengan Eks Bupati Subang Ojang Sohandi dan Eks Bupati Indramayu Supendi.
Elly menjelaskan, para narapidana yang bebas bersyarat itu masih harus melaksanakan wajib lapor sampai masa hukumannya berakhir.
“Mereka bebas bersyarat. (Dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang,” ungkap Elly Yuzar, Rabu (07/09/2022).
Keseluruhan terdapat 19 narapidana yang bebas dari Lapas Sukamiskin termasuk Irvan Rivano.
Akan tetapi Elly tidak menjelaskan secara rinci siapa saja nama-nama napi yang bebas itu.
“Tidak ingat betul. Tetapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola, mantan Bupati Subang, Cianjur, dan Indramayu,” imbuhnya.
Selain itu, ia memastikan bahwa beberapa napi koruptor yang bebas tersebut akan tetap harus melaksanakan wajib lapor.
Baca Juga: Cara Lihat Chat WA yang Dihapus, Cepat dan Mudah Banget!
Ia menilai, para narapidana masih dalam status bebas bersyarat serta harus melaksanakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
Irvan diduga memotong DAK Pendidikan sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Irvan ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.
Terbongkarnya kasus Irvan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (12/12) Subuh.
Sumber: suara.com
Berita Terkait
-
KPK Sebut Perlakuan Khusus Terhadap Koruptor Cederai Semangat Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
-
Bareskrim Polri Tetapkan Dua ASN Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak Dagang
-
Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Sepatutnya Tak Ada Perlakuan Khusus bagi para Pelaku Korupsi
-
Pejabat di Lingkungan Pemkab Purwakarta Dimutasi, Cek Namanya Mungkin Ada Saudara Anda
-
Terima Suap Rp1,9 M dari Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, KPK Dakwa Empat Auditor BPK
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Daftar Rekor Lionel Messi di Piala Dunia Hingga 2026, Jarang Diketahui Publik
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Harry Kane Diambang Pecahkan Rekor David Beckham Jelang Inggris vs Ghana
-
Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah
-
Jangan Sampai Menyesal! Kenali 4 Tanda Jersey Palsu Sebelum Membeli
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Dukung MBG Demo di DPRD Sumsel, Siapa Sebenarnya Massa yang Turun ke Jalan?
-
Lebih dari Sekadar Panutan: Cara Anak Sulung Mengembangkan Diri Bersama di Persulungan
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem