SuaraSoreang.id - Program pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM kepada 23 narapidana korupsi, mendapat respon dari KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK berpendapat bahwa perlakuan khusus terhadap narapidana korupsi ini berpotensi melemahkan semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Dalam rangkaian penegakan hukum ini, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakan hukum tidak pidana korupsi," ucap Ali sebagaimana dikutip dari ANTARA, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, korupsi di Indoensia yang telah diklasifikasi sebagai kejahatan luar biasa, sepatutnya ditangani dengan cara-cara yang ekstra.
"Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra," sambung Ali.
Lebih lanjut Ali menuturkan bahwa penegakan hukum dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak pidana serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang.
"Penegakan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya agar tidak kembali melakukan pada masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tidak pidana serupa," ungkapnya.
Selain melalui pidana penjara, pidana tambahan juga perlu diberlakukan guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Baik melalui pidana pokok penjara badan maupun pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara," kata Ali.
Selanjutnya Ali menuturkan, pemberantasan korupsi ini tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, melainkan juga untuk memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara yang bisa digunakan salah satunya untuk pembiayaan pembangunan nasional.
"Pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tetapi juga memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara sebagai salah satu pembiayaan pembangunan nasional," ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 6 September 2022 lalu, 23 narapidana korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
23 nama tersebut antara lain Ratu Atut Chositah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, dan Setyabudi Tejocahyono.
Selanjutnya, ada Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, dan Ojang Sohandi.
Lalu, ada juga Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.
Berita Terkait
-
Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Sepatutnya Tak Ada Perlakuan Khusus bagi para Pelaku Korupsi
-
Terima Suap Rp1,9 M dari Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, KPK Dakwa Empat Auditor BPK
-
4 Fakta Anies Baswedan Dipanggil KPK soal Formula E, Datang Sendiri Tenteng Map Biru
-
Lakukan Mark Up Harga Gerobak hingga Manipulasi Pemenang Lelang, Dua ASN di Kemendag Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite
-
Sinopsis From, Serial Horor Misteri Debut dengan Skor 100 dari Rotten Tomatoes
-
Skuad Timnas Indonesia Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Coret Satu Pemain
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Apa Beda Cushion dan Foundation? Ini 7 Merk yang Cocok untuk Kulit Berminyak
-
Cek 7 Tanda Daycare yang Aman bagi Bayi Agar Tidak Menjadi Korban
-
Kondangan ke Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Prabowo dan Bahlil Kompak Komentar Soal Makanan
-
Foundation yang Bagus Merk Apa? Cek 7 Rekomendasi Terbaik Coverage Halus Seharian
-
Ubed Jadi Pahlawan, Indonesia Comeback Kalahkan Thailand 3-2 di Piala Thomas 2026