SuaraSoreang.id - Program pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM kepada 23 narapidana korupsi, mendapat respon dari KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK berpendapat bahwa perlakuan khusus terhadap narapidana korupsi ini berpotensi melemahkan semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Dalam rangkaian penegakan hukum ini, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakan hukum tidak pidana korupsi," ucap Ali sebagaimana dikutip dari ANTARA, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, korupsi di Indoensia yang telah diklasifikasi sebagai kejahatan luar biasa, sepatutnya ditangani dengan cara-cara yang ekstra.
"Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra," sambung Ali.
Lebih lanjut Ali menuturkan bahwa penegakan hukum dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak pidana serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang.
"Penegakan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya agar tidak kembali melakukan pada masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tidak pidana serupa," ungkapnya.
Selain melalui pidana penjara, pidana tambahan juga perlu diberlakukan guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Baik melalui pidana pokok penjara badan maupun pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara," kata Ali.
Selanjutnya Ali menuturkan, pemberantasan korupsi ini tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, melainkan juga untuk memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara yang bisa digunakan salah satunya untuk pembiayaan pembangunan nasional.
"Pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tetapi juga memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara sebagai salah satu pembiayaan pembangunan nasional," ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 6 September 2022 lalu, 23 narapidana korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
23 nama tersebut antara lain Ratu Atut Chositah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, dan Setyabudi Tejocahyono.
Selanjutnya, ada Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, dan Ojang Sohandi.
Lalu, ada juga Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.
Berita Terkait
-
Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Sepatutnya Tak Ada Perlakuan Khusus bagi para Pelaku Korupsi
-
Terima Suap Rp1,9 M dari Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, KPK Dakwa Empat Auditor BPK
-
4 Fakta Anies Baswedan Dipanggil KPK soal Formula E, Datang Sendiri Tenteng Map Biru
-
Lakukan Mark Up Harga Gerobak hingga Manipulasi Pemenang Lelang, Dua ASN di Kemendag Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Komposisi Paling Mewah, Tak Salah John Herdman Jadikan Lini Pertahanan Modal Utama Skuat Garuda
-
Praperadilan Tudingan Sumpah Palsu Direktur PT WKM, Ahli Sebut Ada Cacat Formil
-
Kontroversi Abu Janda di TV, Pengamat Media: Industri Televisi Terjebak Sensasionalisme
-
Cemburu, Pria di Batam Bunuh Pacar Lelakinya gegara Pelukan dengan Cowok Lain
-
Kerajinan Jogja Sukses Diekspor, Limbah Jadi Produk Bernilai Tinggi di Pasar Global
-
55 Ribu Guru Sudah Dilatih, Menteri Dikdasmen Umumkan Coding dan AI Akan Jadi Pelajaran Wajib
-
Pemburuan Terbesar Sejak 98: 700 Anak Muda Diproses Usai Demo Agustus 2025
-
Rekor MURI! 1.147 Driver Gojek Bersihkan 147 Masjid Serentak di 14 Kota saat Ramadan
-
Dulu Lokasi Perang Dunia II, Menhan Bakal Sulap Morotai Jadi Pusat Latihan Militer Kelas Dunia
-
5 Perbedaan Hampers dan Parcel yang Sering Tertukar, Simak Penjelasannya