SuaraSoreang.id - Program pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM kepada 23 narapidana korupsi, mendapat respon dari KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK berpendapat bahwa perlakuan khusus terhadap narapidana korupsi ini berpotensi melemahkan semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Dalam rangkaian penegakan hukum ini, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakan hukum tidak pidana korupsi," ucap Ali sebagaimana dikutip dari ANTARA, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, korupsi di Indoensia yang telah diklasifikasi sebagai kejahatan luar biasa, sepatutnya ditangani dengan cara-cara yang ekstra.
"Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra," sambung Ali.
Lebih lanjut Ali menuturkan bahwa penegakan hukum dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak pidana serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang.
"Penegakan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya agar tidak kembali melakukan pada masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tidak pidana serupa," ungkapnya.
Selain melalui pidana penjara, pidana tambahan juga perlu diberlakukan guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Baik melalui pidana pokok penjara badan maupun pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara," kata Ali.
Selanjutnya Ali menuturkan, pemberantasan korupsi ini tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, melainkan juga untuk memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara yang bisa digunakan salah satunya untuk pembiayaan pembangunan nasional.
"Pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tetapi juga memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara sebagai salah satu pembiayaan pembangunan nasional," ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 6 September 2022 lalu, 23 narapidana korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
23 nama tersebut antara lain Ratu Atut Chositah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, dan Setyabudi Tejocahyono.
Selanjutnya, ada Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, dan Ojang Sohandi.
Lalu, ada juga Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.
Berita Terkait
-
Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Sepatutnya Tak Ada Perlakuan Khusus bagi para Pelaku Korupsi
-
Terima Suap Rp1,9 M dari Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, KPK Dakwa Empat Auditor BPK
-
4 Fakta Anies Baswedan Dipanggil KPK soal Formula E, Datang Sendiri Tenteng Map Biru
-
Lakukan Mark Up Harga Gerobak hingga Manipulasi Pemenang Lelang, Dua ASN di Kemendag Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM Nonsubsidi Sulit Ubah Keputusan Pemerintah
-
Dari Cibubur ke Kantor, Kenaikan Harga Pertamax Buat Warga Kelas Menengah Mengelus Dada
-
Bawa Sang Anak yang Pebisnis, JK Minta Waktu Bertemu Presiden Prabowo di Istana Hari Ini
-
Disrupsi Teknologi: Kecerdasan Buatan Mulai Ambil Alih Pelatihan Korporasi Global
-
Clara Shinta Maafkan Suami, Bikin Perjanjian Tak Main Serong Lagi
-
Pesawat Dipaksa Balik: Buronan Internasional Sembunyi Dalam Toilet
-
Siasati Kenaikan Pertamax, 5 Motor Tangguh yang Iritnya Di Luar Nalar Manusia untuk Harian
-
Kalahkan Mozambik, Timnas Indonesia Selamatkan Ranking FIFA Vietnam
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penyederhanaan Cukai Rokok, Tolak Penambahan Lapisan Tarif
-
Teori Konspirasi dan Friendship Manis dalam Anime Mr. Love: Queen's Choice