SuaraBandungBarat.id - Hasil pemeriksaan terangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J Putri Candrawathi, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (08/09/2022).
Berdasarkan informasi (Kejagung), Berkas tersebut dikembalikan kerena dinyatakan tidak lengkap atau P18
"Kemarin sore sudah dikembalikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).
hingga Pelecehan Putri Candrawathi Kendati demikian, Ketut tidak terlalu menjelaskan soal rincian atau aspek apa saja yang tidak lengkap dari berkas tersebut.
"Belum lengkap baik secara materil maupun formil," imbuhnya.
Diketahui, berkas perkara atas nama Putri itu diterima Kejaksaan Agung pada 29 Agustus 2022. Selain itu, Kejagung juga telah menerima berkas perkara atas nama 4 tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Untuk berkas perkara itu sudah lebih dahulu dikembalikan ke penyidik Bareskrim pada 1 September 2022.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, keempat berkas itu sudah diteliti, namun masih dinyatakan tak lengkap secara formil dan materil.
"Berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkata kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.
Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Ditelusuri Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.
Baca Juga: Bank DKI Realisasikan Penyaluran Kredit ke 935 Pembeli Rumah DP 0 Rupiah
Belakangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan pidana seumur hidup.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Bank DKI Realisasikan Penyaluran Kredit ke 935 Pembeli Rumah DP 0 Rupiah
-
Bukan Arsenal, Ini Klub Liga Inggris yang Dapat Perlakukan Khusus Ratu Elizabeth
-
Dua Asisten Pelatih Baru Merapat ke Persib, Begini Nasib Budiman dan Yaya Sunarya
-
Cara Kenali Gejala Autisme pada Anak Berusia Kurang dari Satu Tahun
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Rumor Transfer: Manchester United Siapkan Dana Besar Rekrut Ederson dan Afonso Moreira
-
Kualitas Jersey Timnas Indonesia Jadi Sorotan, Kelme Perbaiki Quality Control
-
5 Hatchback Bekas 50 Jutaan Layak Dipertimbangkan: Nyaman dan Stabil!
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik yang Cocok Dipakai Kerja dan Aktivitas Harian, Cek di Sini!
-
Tanya Soal Jasa Medis, Wartawan di Palu Malah Dimaki Pejabat: Mau Berteman atau Cari Masalah?
-
Tips Aman Touring Motor Lintas Pulau Tanpa Kendala, Lakukan Persiapan di Bengkel Resmi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok
-
Kukungan Emosi dalam Set Terbatas Film Kupeluk Kamu Selamanya