SuaraBandungBarat.id - Pada 13 September 2022 Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dikutip dari kantor berita Antara, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ditujukan kepada seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Melalui Inpres ini Presiden Joko Widodo memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program ini.
Kejaksaan Agung mendukung program Presiden Joko Widodo mengenai penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
"Kejaksaan bagian dari pemerintah, tentu sangat mendukung program dimaksud dalam rangka mengurangi pencemaran udara atau emisi karbon," sambut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Dr H. Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan RI sekaligus Ketua Umum Periklindo membuka PEVS 2022 di JIExpo Kemayoran Jakarta [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan]
Dr H. Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan RI sekaligus Ketua Umum Periklindo membuka PEVS 2022 di JIExpo Kemayoran Jakarta [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Ia sudah mendapatkan informasi mengenai inpres ini, dan sudah diedarkan ke setiap bidang dan daerah. Lalu soal pengadaan, Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung perlu melakukan perencanaan dan alokasi anggaran terlebih dahulu.
"Kalau pengadaan itu perlu perencanaan, penganggaran dan seterusnya, tidak bisa langsung membeli karena itu akan mengganggu anggaran tahun berjalan," ujarnya.
Pngadaan kendaraan listrik untuk operasional memerlukan waktu, namunbisa saja dilakukan segera apabila ada perubahan anggaran untuk pengadaan pada akhir tahun.
"Kalau pengadaan biasanya memerlukan waktu. Bisa saja tahun ini kalau ada anggaran perubahan pada akhir tahun untuk pengadaan itu," lanjut Ketut Sumedana.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebutkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 merupakan wujud komitmen Presiden dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Baca Juga: Bikin Geram Publik, Wanita Lansia Ini Menangis Dimarahi Anaknya Gegara Tak Berangkat Mengemis
Moeldoko mengatakan Inpres 7 Tahun 2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.
Menurutnya, transisi kendaraan konvensional ke listrik juga diharapkan dapat menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM di APBN dan menjadi upaya menghemat devisa, serta menciptakan kemandirian energi nasional.
Selain itu, transisi ke energi listrik juga diharapkan dapat mendorong pencapaian emisi bersih pada 2060.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Dukung G-20, Subholding Gas Pertamina Tambah Penetrasi LNG Bagi Industri Hotel di Bali
-
KTT G20 Gunakan 6.161 Kendaraan Delegasi dan Pengamanan, Ini Perincian Mobil-Motor Listrik yang Disiapkan
-
Gaikindo Berharap Kendaraan Listrik di Lingkungan Pemerintah Adalah Produk Dalam Negeri
-
Gaikindo Berharap Kendaraan Listrik di Lingkungan Pemerintah Adalah Produk Dalam Negeri
-
The Best 5 Oto: Daihatsu-Hyundai di GIIAS 2022 Surabaya, Mobil Listrik Bupati Sumenep, Kendaraan Elektrifikasi Korlantas
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Abdul Wahid Dituntut Lebih Berat, Jaksa KPK Beberkan Alasannya
-
TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Ardiansyah Karena Ditarget Polri
-
Tren Home Wellness Kian Diminati, Kualitas Air dan Udara Kini Jadi Prioritas Keluarga Modern
-
Beda Bedak Padat Wardah Colorfit dan Lightening, Mana yang Paling Sesuai Jenis Kulitmu?
-
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp17 M
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Dari Potensi Lokal ke Nilai Ekonomi, AURA BRI Peduli Dukung Usaha Perempuan Bogor
-
Apakah Bedak Marina Tahan Lama? Cek Klaim Brand dan Ulasan Pengguna