SuaraBandungBarat.id - Pada 13 September 2022 Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dikutip dari kantor berita Antara, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ditujukan kepada seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Melalui Inpres ini Presiden Joko Widodo memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program ini.
Kejaksaan Agung mendukung program Presiden Joko Widodo mengenai penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
"Kejaksaan bagian dari pemerintah, tentu sangat mendukung program dimaksud dalam rangka mengurangi pencemaran udara atau emisi karbon," sambut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Dr H. Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan RI sekaligus Ketua Umum Periklindo membuka PEVS 2022 di JIExpo Kemayoran Jakarta [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan]
Dr H. Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan RI sekaligus Ketua Umum Periklindo membuka PEVS 2022 di JIExpo Kemayoran Jakarta [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Ia sudah mendapatkan informasi mengenai inpres ini, dan sudah diedarkan ke setiap bidang dan daerah. Lalu soal pengadaan, Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung perlu melakukan perencanaan dan alokasi anggaran terlebih dahulu.
"Kalau pengadaan itu perlu perencanaan, penganggaran dan seterusnya, tidak bisa langsung membeli karena itu akan mengganggu anggaran tahun berjalan," ujarnya.
Pngadaan kendaraan listrik untuk operasional memerlukan waktu, namunbisa saja dilakukan segera apabila ada perubahan anggaran untuk pengadaan pada akhir tahun.
"Kalau pengadaan biasanya memerlukan waktu. Bisa saja tahun ini kalau ada anggaran perubahan pada akhir tahun untuk pengadaan itu," lanjut Ketut Sumedana.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebutkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 merupakan wujud komitmen Presiden dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Baca Juga: Bikin Geram Publik, Wanita Lansia Ini Menangis Dimarahi Anaknya Gegara Tak Berangkat Mengemis
Moeldoko mengatakan Inpres 7 Tahun 2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.
Menurutnya, transisi kendaraan konvensional ke listrik juga diharapkan dapat menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM di APBN dan menjadi upaya menghemat devisa, serta menciptakan kemandirian energi nasional.
Selain itu, transisi ke energi listrik juga diharapkan dapat mendorong pencapaian emisi bersih pada 2060.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Dukung G-20, Subholding Gas Pertamina Tambah Penetrasi LNG Bagi Industri Hotel di Bali
-
KTT G20 Gunakan 6.161 Kendaraan Delegasi dan Pengamanan, Ini Perincian Mobil-Motor Listrik yang Disiapkan
-
Gaikindo Berharap Kendaraan Listrik di Lingkungan Pemerintah Adalah Produk Dalam Negeri
-
Gaikindo Berharap Kendaraan Listrik di Lingkungan Pemerintah Adalah Produk Dalam Negeri
-
The Best 5 Oto: Daihatsu-Hyundai di GIIAS 2022 Surabaya, Mobil Listrik Bupati Sumenep, Kendaraan Elektrifikasi Korlantas
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Warga Kepulauan Seribu Ingin Transportasi Laut Murah, Transjakarta Siap Ambil Alih
-
IHSG Masih Bertengger di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau BBNI
-
Lulusan Terbaik Undip Antre Jadi Buruh: Saat Ijazah Sarjana Tak Lagi Menjamin Pekerjaan
-
Lewat Skema Transfer, Kendal Tornado FC Datangkan Fikron Afriyanto dari Persijap
-
Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT
-
Emas Antam Melambung Tinggi, Harganya Rp2,75 Juta/Gram
-
Presiden Prabowo Dikabarkan Bakal ke Riau Tinjau Karhutla di Kampar
-
Masjid Auliya Setono Gedong, Jejak Islam dan Daha di Tengah Kediri Kota
-
Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
-
Tak Lagi Pakai Cara Tradisional, Petani Didorong Gunakan Teknologi hingga Mekanisasi