Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia terus melakukan persiapan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 yang akan berlangsung 15-16 November di Bali. Salah satunya untuk sektor transportasi darat dan pengamanan.
Dikutip dari kantor berita Antara, satu negara akan menggunakan 15 mobil listrik. Terdiri dari 10 rangkaian VVIP dan 5 rangkaian untuk pasangan kepala negara atau pemerintahan.
Berikut perinciannya:
- Rombongan VVIP disiapkan 123 unit Genesis G80
- Delegasi tersedia 246 unit Hyundai IONIQ 5
- "Lead car" berupa 124 unit Hyundai IONIQ
- Pengamanan disiapkan 123 unit Lexus UX300e
- Kendaraan motor untuk patroli pengawalan 290 unit
- Kendaraan operasional 300 unit Wuling Air EV
Sementara itu, dalam peta jalan kendaraan listrik Indonesia, ditargetkan ada 2 juta unit digunakan Indonesia dalam tiga tahun mendatang, pada 2025.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa kendaraan listrik yang disediakan untuk KTT G20 bisa dijual selepas acara itu.
"Nanti ada kendaraan yang digunakan atau dijual, dilihat nanti kebutuhannnya. Mana yang harus digunakan, mana yang mungkin dijual ke swasta," paparnya di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022).
Hali ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kendaraan-kendaraan yang tidak dipakai atau digunakan oleh pejabat yang layak nanti diatur, ada beberapa jenis yang digunakan. Mewah, sedang, dan sudah ada rencana penggunaannya," lanjut Ma'ruf Amin.
"Sesuai dengan Inpres, implementasinya akan dilakukan secara bertahap dan prioritas. Pertama tentu PNS, pemerintah lalu daerah-daerah, kota-kota besar khususnya Jakarta dan Bali yang dimulai dengan G20 dicoba digunakan di beberapa tempat pakai kendaraan listrik dan infra struktur tempat-tempat pengisian sudah tersedia," tambahnya.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Isi Instruksi Presiden itu agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program ini.
Kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tag
Berita Terkait
-
5 Mobil Listrik Murah Meriah yang Bebas Pajak dan Anti Ganjil Genap, Cocok Buat Kado Natal
-
5 Daftar Harga Motor Listrik Honda Terbaru Desember 2025, Bebas Pajak Tahunan!
-
Budget Rp195 Juta, Ini Duel BYD Atto 1 vs Wuling Binguo: Mana yang Paling Worth It Dibeli?
-
Prediksi Mobil Baru Chery: Tampilan Berubah Total, Fitur Makin Canggih?
-
Pesona Motor Listrik ALVA N3: Fast Charging Cuma 30 Menit, Biaya Langganan Baterai Mulai Rp150 Ribu
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
5 Mobil Listrik Murah Meriah yang Bebas Pajak dan Anti Ganjil Genap, Cocok Buat Kado Natal
-
5 Cara Cek Mobil Bekas Secara Otodidak agar Tidak Tertipu Kondisi Mesin dan Bodi
-
Motor Bisa Meledak Tiba-Tiba? Jangan Pernah Simpan 7 Benda Ini di Bagasi, Nyawa Taruhannya
-
7 Mobil Bekas Kecil Kuat di Tanjakan Pegunungan, Mesin Badak Harga di Bawah Rp80 juta
-
Pilihan Motor Bekas di Bawah Rp 5 Juta yang Masih Bisa Diandalkan
-
Rekomendasi Motor Matik Bekas Tahun Muda yang Tetap Bisa Dipakai Gaya
-
5 Cara Oper Kredit Mobil Resmi yang Aman untuk Atasi Cicilan yang Berat
-
5 Daftar Harga Motor Listrik Honda Terbaru Desember 2025, Bebas Pajak Tahunan!
-
Ratusan Bikers Jabodetabek Padati Penutupan Feders Gathering 2025 di Jakarta
-
5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua