/
Kamis, 29 September 2022 | 14:30 WIB
Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung. (Suara.com/Alfian Winanto)

"Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif," ujarnya.

Dia mengatakan penggabungan perkara diatur dalam 141 KUHAP. Menurutnya, dua perkara itu bakal digabung dalam satu dakwaan saat proses sidang.

"Jadi dua tindak pidana digabung, pakai 'dan' berarti dua tindak pidana," ucapnya.

Jaksa kini tengah meneliti berkas Ferdy Sambo dkk untuk selanjutnya para tersangka disidangkan ke pengadilan.

Jaksa memiliki waktu dua pekan dalam penelitian berkas perkara tersebut.

"Saudara kawan-kawan dalam penelitian berkas perkara, kami sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana mempunyai waktu untuk meneliti berkas perkara itu dua minggu. Satu minggu adalah sikap," ucapnya.

Fadil mengatakan, dengan berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

"Bahwa persyaratan formil dan material telah terpenuhi, sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP pasal 138, 139, pasal 8 ayat 3 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada Jaksa untuk segera disidangkan," tuturnya.

Dikutip dari KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung No Per-036/A/JA/2011 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, setelah berkas perkara Ferdy Sambo dinyatakan sudah lengkap, maka jaksa akan membuat rencana surat dakwaan. 

Baca Juga: Akan Stop Produksi DSLR, Nikon : Mirrorless Jadi Salah Satu Prioritas

Jaksa juga akan memberitahukan kepada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Selanjutnya jaksa yang ditunjuk akan membuat surat dakwaan berdasarkan rencana surat dakwaan. 

Jika dipandang perlu, jaksa bisa melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Jaksa Agung.

Surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk segera diadili.

Berikutnya, ketua pengadilan negeri akan menunjuk hakim untuk menyidangkan perkara itu. 

Load More