SuaraBandungBarat.id - Tersangka Ferdy Sambo salah satu otak kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Novryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru.
Persoalan Ferdy Sambo sudah sah diproses di Kejagung dan akan diputuskan hukumannya dalam persidangan.
Setelah dilakukan penyerahan tahap II dari Polri ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Ferdy Sambo dkk tinggal diadili di meja sidang untuk diputuskan hukuman sesuai pelanggarannya oleh Hakim.
Dikutip dari Suara.com seorang Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berpandangan bahwa persoalan Ferdy Sambo bukanlah Kasus yang besar.
“Kasus ini bagi kami itu kasus biasa, yang luar biasa adalah pelakunya. Kalau kasusnya sendiri tidak terlalu ruwet kok,” ucap Burhanuddin pada Jumat 7 Oktober 2022.
“Sekarang yang luar biasa itu pelakunya seorang jenderal, yang ditembak anggota polisinya juga,” ucap lagi.
Lalu dengan terdakwanya Ferdy Sambo CS dan pelaku lainnya, Burhanuddin menyatakan janjinya bahwa ia akan bekerja dengan sebaik-baiknya. Terutama dalam memberikan hukuman pada para tersangka.
“Kita akan bekerja secara profesional dan jelas kami akan transparan,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Oknum Viral Penjilat Kue HUT TNI di Papua Dipecat dari Polri
Bagaimana bentuk hukuman yang pantas didapatkan oleh pelaku pembunuhan dan tersangka lain?
Kita ketahui bahwa Ferdy Sambo menjadi pelaku utama pembunuhan berencana kasus Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat).
Menyinggung seputar Ferdy Sambo yang akan dihukum mati, Burhanuddin mengatakan ada kepuasan tersendiri bagi jaksa apabila melakukan hukuman mati pada terdakwa.
“Kepuasan batin seorang jaksa itu terpenuhi apabila jaksa itu bisa membuktikan bahwa itu perbuatan 340 KUHP,” pernyataan Burhanuddin.
“Hukuman maksimal itu ada kepuasan batin bagi seorang jaksa. Tapi bukan balas dendam melainkan kepuasan batin hasil kinerja seorang jaksa,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa para pelaku pembunuhan berencana Brigadir J yang akan didakwa salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!
-
Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan
-
8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui
-
3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia
-
Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI
-
Riset: Inflasi Medis RI Diproyeksi Tembus 17,8 Persen, Tertinggi di Asia
-
Sergio Ramos Indonesia! Justin Hubner Sindir Vietnam Usai Garuda Dibantai 0-3
-
8 Sunscreen Niacinamide untuk Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman di Wajah
-
IHSG Berbalik Menguat Pagi Ini, Saham TMPO Dijual investor
-
Tips Cerdas Berburu Mobil Bekas Melalui Lelang Agar Keuangan Tetap Terjaga